Berita Nasional
Desk Anti Islamphobia Surati Presiden Jokowi-Minta Habib Rizieq Cs Dibebaskan
Desk Anti Islamphobia Surati Presiden Jokowi-Minta Habib Rizieq cs Dibebaskan. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Gugus Tugas (Desk) Anti Islamphobia Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) mengirim surat resmi ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa (21/6/2022).
Surat berisi permohonan pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, atau abolisi kepada aktivis Islam yang saat ini berada dalam tahanan, serta yang dinilai sebagai narapidana politik (Napol) dan diduga ada unsurr Islamphobia di dalamnya.
Termasuk di antaranya Habib Rizieq Syihab (HRS), Munarman dan lainnya.
Dalam suratnya tertulis bahwa Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyetujui resolusi yang menctapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Anti Islamophobia Internasional.
Resolusi tersebut menentang segala bentuk prasangka, diskriminasi, ketakutan, ujaran kebencian terhadap Islam dan kaum muslim.
Oleh karena itu, segala perilaku Islamophobia harus dihapuskan karena selain bertentangan dengan komitmen masyarakat Internasional juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban modern.
Baca juga: Penghinaan Nabi Muhammad oleh Politisi India, Syarikat Islam Desak Pemerintah Indonesia Ambil Sikap
Ketua Gugus Tugas (Desk) Anti Islamophobia Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) Ferry Juliantono mengatakan dalam konteks Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka perilaku lslamophobia bukan hanya dapat menggangu harmoni dan kerukunan antarumat beragama, tetapi juga dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
Di mana hal itu adalah sebagai modal utama dalam mewujudkan pembangunan nasional scbagaimana yang diamanahkan Pancasila dan UUD 1945.
"Setelah kami mencermati dan mengkaji secara seksama, persoalan Islamophobia di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama sudah memasuki tahap yang sangat mengkhawatirkan dan dapat mengganggu sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa," katanya, Rabu (22/6/2022).
Kasus yang mengandung unsur Islamophobia sangat kental katanya adalah menimpa beberapa tokoh-tokoh Islam.
Baca juga: Muannas Alaidid Minta Habib Rizieq Diperiksa terkait Dugaan Kasus Terorisme
Yakni Habib Rizieq Shihab, Munarman dan beberapa aktivis Islam lainnya.
Menurut Ferry, walaupun kasus terscbut telah melalui proses peradilan menurut hukum Indonesia, tetapi semua kasus sangat bernuansa Islamophobia.
Serta sarat dengan diskriminasi dan berlatar subyektivitas kepada mereka sebagai tokoh Islam.
"Berdasarkan hal itu, maka dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Ferry yang juga Sekretaris Jenderal PP Syarikat Islam.
Baca juga: Kuasa Hukum Eksekutor Laskar FPI di Tol Cikampek Was-was pada Seruan Doa Dzikir Habib Rizieq
Pertama, terhadap kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab dan telah berkekuatan hukum tetap, bukanlah sebagai kasus yang dikategorikan scbagai tindak pidana kejahatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Koordinator-Desk-Anti-Islamofobia-Syarikat-Islam-SI-Ferry-Juliantono.jpg)