PPDB Kota Depok

PPDB SMP Kota Depok, Ini Jadwal Pendaftarannya

Jadwal PPDB SMP Kota Depok untuk jalur prestasi akademik akan dimulai pada 30 Juni 2022 dan jalur prestasi non akademik akan digelar pada 1 Juli 2022.

Editor: murtopo
youtube Disdik Depok
Jadwal pendaftaran PPDB SMP Kota Depok untuk jalur prestasi akademik akan dimulai pada 30 Juni 2022 dan jalur prestasi non akademik akan digelar pada 1 Juli 2022. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pemerintah Kota Depok telah menerbitkan teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.

Jadwal PPDB SMP Kota Depok untuk jalur prestasi akademik akan dimulai pada 30 Juni 2022 dan jalur prestasi non akademik akan digelar pada 1 Juli 2022.

Sementara untuk jadwal pendaftaran PPDB SMP di Depok untuk jalur afirmasi zonasi akan digelar pada 11-12 Juli 2022, jalur afirmasi tidak kampu 27-28 Juni 2022 dan jalur afirmasi inklusi 29 Juni 2022.

PPDB Kota Depok SMP 2022 telah ditetapkan. Ini persyaratan, jadwal dan link pendaftaran Sesuai Dinas Pendidikan.

Dalam petunjuk teknis yang disampaikan Dinas Pendidikan melalui laman disdik.depok.go.id disebutkan ada empat jalur pendaftaran.

Baca juga: PPDB Kota Depok TK dan SD 2022: Mulai 4 Juli Simak Persyaratan, Jadwal, Jalur dan Alur Pendaftaran

Yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali atau Anak PTK, dan Prestasi.

Simak persyaratan PPDB Kota Depok SMP yang telah ditetapkan. Berikut jadwal dan link pendaftaran

Persyaratan Umum

1. Telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal

2. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022

3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021

4. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Orang Tua

5. Memiliki Akte Kelahiran

6. Memiliki Ijazah untuk Peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022

7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak orang tua bermaterai Rp. 10.000

8. Calon Peserta didik bebas memilih 1 (satu) sekolah di Kota Depok.

Persyaratan Afirmasi

Tidak Mampu

1. Surat Keterangan Lulus dari sekolah Asal apabila ijazah Asli belum ada;

2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;

3. Kartu Perlindungan Sosial (PKH/KKS/KIP/ terdaftar di DTKS).

Inklusi

1. Surat Keterangan Lulus dari sekolah Asal apabila Ijazah Asli belum ada;

2. Memiliki Kartu Keluara (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;

3. Memiliki surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit / tenaga medis

Baca juga: Ngaku Sudah ke Dufan, Ini Misi Striker Persija Jakarta Ricky Cawor di Musim Perdana Liga 1

SMP Inklusi

SMPN 8 Kota Depok, SMPN 18 Kota Depok dan SMPN 19 Depok

SMP Terbuka

SMP Terbuka Negeri Sawangan dan SMP Terbuka Negeri 12

Persyaratan Jalur Prestasi

1. Surat Keterangan Lulus dari Sekolah asal apabila Ijazah Asli belum ada.

2.  Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021

3. Jalur Prestasi Akademik input Nilai Rapor Kelas 4 dan 5 semester 1 & 2, serta kelas 6 semester 1 dengan nilai rata-rata keseluruhan minimal 8,5 (delapan koma lima)

4. Jalur prestasi lomba Akademik dan non Akademik dibuktikan Sertifikat / Piagam dari Prestasi tertinggi yang dimiliki

5. Surat Pernyataan kebenaran prestasi yang dibuat oleh Kepala Sekolah asal bermaterai    Rp. 10.000,

6. Mengikuti Uji Kompetensi untuk prestasi non Akademik, sesuai dengan sertifikat / piagam / surat keterangan yang dimiliki calon peserta didik baru.

Persyaratan Perpindahan Tugas Orangtua/Wali atau Anak PTK

Anak PTK

1. Surat Keterangan Lulus dari sekolah Asal apabila ijazah Asli belum ada;

2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;

3. Memiliki SK Tugas terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;

4. Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah tempat orang tua bertugas;

5. Memiliki tanda bukti NUPTK;

6. PTK Negeri, Swasta, Madrasah Bertugas di Kota Depok.

Perpindahan Tugas Orangtua

1. Surat Keterangan Lulus dari sekolah Asal apabila Ijazah Asli belum ada;

2. Memiliki Memiliki SK Tugas terakhir (Mutasi) dari instansi / lembaga / kantor / perusahaan yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;

3. Dibuktikan dengan surat domisili atau surat keterangan pindah;

4. ASN, TNI / POLRI, BUMN / BUMD.

5. Maksimal 3 tahun

Persyaratan Jalur Zonasi

1. Telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A;

2. Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila ijazah Asli belum ada);

3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;

4. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Orang Tua;

5. Memiliki Akte Kelahiran;

6. Memiliki Ijazah untuk Peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022;

7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak orang tua bermaterai Rp. 10.000,-;

8. Calon Peserta didik bebas memilih 1 (satu) sekolah di Kota Depok

Sistem Pendaftaran:

Pendaftaran untuk jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan jalur prestasi pendaftarannya secara online.

Jalur PPDB SMP

1. Zonasi: 50 Persen

2. Afirmasi: 15 Persen: Tidak Mampu 13 persen an Inklusi  2 persen

3. Perpindahan Tugas Orangtua/Wali atau Anak PTK: 5 persen

4. Prestasi: 30 persen: Akademik 15 persen dan Nonakademik 15 persen

Jadwal Pendaftaran

1. Zonasi: 11 - 12 Juli 2022

Pengumuman: 13 Juli

Daftar Ulang: 14-`15 Juli

2. Tidak Mampu: 27 - 28 Juni 2022

Pengumuman: 1 Juli 2022

Daftar Ulang: 5-6 Juli

3. Inklusi: 29 Juni 2022

Pengumuman: 2 Juli 2022

Daftar Ulang: 5-6 Juli 2022

4. Prestasi Akademik: 30 Juni 2022

Pengumuman: 7 Juli 2022

Daftar Ulang: 8 Juli 2022

5. Prestasi Nonakademik: 1 Juli 2022

Uji Kompetensi: 4,5,6 Juli 2022

Pengumuman: 7 Juli 2022

Daftar Ulang: 8 Juli 2022

6. Perpindahan Tugas Orangtua: 4 Juli 2022

Pengumuman: 5 Juli 2022

Daftar Ulang: 8 Juli 2022

7. SMP Terbuka: 13-14 Juli 2022

Pengumuman: 15 Juli 2022

Daftar Ulang: 16 Juli 2022

Pendaftaran PPDB SMP 2022 melalui link ini http://depok.siap-ppdb.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved