Kriminalitas

Direktur hingga Tim Medsos Hamilton Spa & Message Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Bungkus Night

Direktur hingga Tim Medsos Hotel Hamilton Spa & Message Jadi Tersangka Kasus Prostitusi 'Bungkus Night'. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Poster Pesta Bertajuk Bungkus Night di Grand Wijaya Center, tepatnya sebelah Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap identitas sejumlah tersangka dalam kasus “Bungkus Night Vol.2” di Hamilton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya, tepatnya sebelah Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, salah satu tersangka adalah Direktur Hotel Hamilton Spa & Massage berinisial OCD.

 

Selain direktur, penyidik juga menetapkan Manajer Regional Hamilton Spa & Massage berinisial DL.

 

Lalu, tersangka lainnya antara lain tim kreatif sampai admin media sosial (medsos).

 

Atas hal tersebut, polisi menjerat dua Undang undang.

 

"Pertama adalah Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 Juncto Pasal 4,” ujar Budhi, dalam keterangan yang diterima pada Selasa (21/6/2022).

 

“Kedua Undang-Undang ITE yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos,” sambung dia.

 

Sebelumnya, poster acara bertajuk “Bungkus Night Vol.2” itu beredar di media sosial. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved