Kriminalitas
Direktur hingga Tim Medsos Hamilton Spa & Message Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Bungkus Night
Direktur hingga Tim Medsos Hotel Hamilton Spa & Message Jadi Tersangka Kasus Prostitusi 'Bungkus Night'. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap identitas sejumlah tersangka dalam kasus “Bungkus Night Vol.2” di Hamilton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya, tepatnya sebelah Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, salah satu tersangka adalah Direktur Hotel Hamilton Spa & Massage berinisial OCD.
Selain direktur, penyidik juga menetapkan Manajer Regional Hamilton Spa & Massage berinisial DL.
Lalu, tersangka lainnya antara lain tim kreatif sampai admin media sosial (medsos).
Atas hal tersebut, polisi menjerat dua Undang undang.
"Pertama adalah Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 Juncto Pasal 4,” ujar Budhi, dalam keterangan yang diterima pada Selasa (21/6/2022).
“Kedua Undang-Undang ITE yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos,” sambung dia.
Sebelumnya, poster acara bertajuk “Bungkus Night Vol.2” itu beredar di media sosial.