Kriminalitas

Viral Nikita Mirzani Menolak Dijemput Polisi, Ahli Pidana Umum : Tak Kooperatif-Melawan Hukum

Viral Nikita Mirzani Menolak Dijemput Polisi, Ahli Pidana Umum : Tak Kooperatif-Melawan Hukum

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga dengan Nikita Mirzani mengadakan preskon usai pemeriksaan di Polresta Serang, Banten 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Proses penjemputan paksa Nikita Mirzani yang dilakukan jajaran Polres Serang pada Rabu (15/6/2022) dini hari viral di media sosial.

Pihak Kepolisian yang menunggu selama 10 jam itu pun akhirnya gagal membawa Nikita Mirzani

Terkait hal tersebut, Ahli Ilmu Hukum Pidana Umum & Khusus Tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Youngky Fernando angkat bicara.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan Nikita sebagai sebuah pelanggaran.

 

“Jadi bukan hanya tidak kooperatif, tapi sudah melakukan perlawanan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 224 KUHP,” ungkap Youngky, berdasar keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

Youngky mengatakan alasan Nikita yang merasa terintimidasi karena dipanggil jam 03.00 WIB, sama sekali tidak berdasar.

 

Pasalnya, dalam hukum acara pidana tidak ada satupun larangan yang menyatakan bahwa polisi tidak boleh memanggil saksi maupun tersangka pada saat jam-jam tertentu.

 

“Pemanggilan kedua itu sudah bisa disertai penjemputan. Jam berapa pun pemanggilan itu dilakukan, sah. Tidak mengenal waktu,” ujarnya.

Baca juga: Viral Emak-emak Dijambret Digang Sempit, Teriak-teriak Minta Tolong, Warga Malah Cuek-Tak Perduli

Baca juga: Nostalgia Masa-masa Kuliah, Sri Mulyani Nonton Top Gun Maverick Bareng Suami

Sebaliknya, langkah aparat kepolisian yang rela menunggu hingga 10 jam justru dianggap terlalu lunak.

Seharusnya justru saksi ataupun tersangka yang menunggu di ruang pemeriksaan.

 

Bahkan polisi sudah tidak perlu lagi memanggil Nikita sebagai saksi melainkan langsung sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved