PPDB Kota Depok
PPDB Kota Depok SMP 2022, Jalur Zonasi Dibuka Juli Mendatang, Catat Tanggalnya
Calon peserta didik baru lulusan tahun 2021/2022 serta lulusan sebelumnya yang berasal dari dalam dan luar Kota Depok, bisa mendaftar secara online.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 jalur zonasi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) segera dibuka.
Untuk pendaftaran PPDB SMP jalur zonasi dilakukan pada 11-12 Juli 2022 secara online.
Sementara pengumuman 13 Juli dan daftar ulang dilakukan pada 14-15 Juli.
Seperti dilansir dari beritadepok.go.id, Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno mengatakan, jalur zonasi memiliki besaran sebanyak 50 persen.
Baca juga: PPDB Kota Depok SMP 2022: Persyaratan, Jadwal dan Link Pendaftaran Sesuai Dinas Pendidikan
Calon peserta didik baru lulusan tahun 2021/2022 serta lulusan sebelumnya yang berasal dari dalam dan luar Kota Depok, bisa mendaftar secara online dangan mengakses website: http://depok.siap-ppdb.com .
"Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar negeri, melampirkan surat keterangan dari Kemendikbudristek dan dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah seizin Kepala Disdik Kota Depok," ujarnya, kepada berita.depok.go.id, Kamis (16/06/22).
Syaratan, jadwal dan link pendaftaran
PPDB Kota Depok SMP 2022 telah ditetapkan. Ini persyaratan, jadwal dan link pendaftaran Sesuai Dinas Pendidikan.
Pemerintah Kota Depok telah menerbitkan teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
Dalam petunjuk teknis yang disampaikan Dinas Pendidikan melalui laman disdik.depok.go.id disebutkan ada empat jalur pendaftaran.
Baca juga: PPDB Kota Depok TK dan SD 2022: Mulai 4 Juli Simak Persyaratan, Jadwal, Jalur dan Alur Pendaftaran
Yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali atau Anak PTK, dan Prestasi.
Simak persyaratan PPDB Kota Depok SMP yang telah ditetapkan. Berikut jadwal dan link pendaftaran
Persyaratan Umum
1. Telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal
2. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021
4. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Orang Tua
5. Memiliki Akte Kelahiran
6. Memiliki Ijazah untuk Peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak orang tua bermaterai Rp. 10.000
8. Calon Peserta didik bebas memilih 1 (satu) sekolah di Kota Depok.
Persyaratan Afirmasi
Tidak Mampu
1. Surat Keterangan Lulus dari sekolah Asal apabila ijazah Asli belum ada;
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;
3. Kartu Perlindungan Sosial (PKH/KKS/KIP/ terdaftar di DTKS).
Inklusi
1. Surat Keterangan Lulus dari sekolah Asal apabila Ijazah Asli belum ada;
2. Memiliki Kartu Keluara (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;
3. Memiliki surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit / tenaga medis
Baca juga: Ngaku Sudah ke Dufan, Ini Misi Striker Persija Jakarta Ricky Cawor di Musim Perdana Liga 1
SMP Inklusi
SMPN 8 Kota Depok, SMPN 18 Kota Depok dan SMPN 19 Depok
SMP Terbuka
SMP Terbuka Negeri Sawangan dan SMP Terbuka Negeri 12
Persyaratan Jalur Prestasi
1. Surat Keterangan Lulus dari Sekolah asal apabila Ijazah Asli belum ada.
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021
3. Jalur Prestasi Akademik input Nilai Rapor Kelas 4 dan 5 semester 1 & 2, serta kelas 6 semester 1 dengan nilai rata-rata keseluruhan minimal 8,5 (delapan koma lima)
4. Jalur prestasi lomba Akademik dan non Akademik dibuktikan Sertifikat / Piagam dari Prestasi tertinggi yang dimiliki
5. Surat Pernyataan kebenaran prestasi yang dibuat oleh Kepala Sekolah asal bermaterai Rp. 10.000,
6. Mengikuti Uji Kompetensi untuk prestasi non Akademik, sesuai dengan sertifikat / piagam / surat keterangan yang dimiliki calon peserta didik baru.
Persyaratan Perpindahan Tugas Orangtua/Wali atau Anak PTK
Anak PTK
1. Surat Keterangan Lulus dari sekolah Asal apabila ijazah Asli belum ada;
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;
3. Memiliki SK Tugas terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
4. Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah tempat orang tua bertugas;
5. Memiliki tanda bukti NUPTK;
6. PTK Negeri, Swasta, Madrasah Bertugas di Kota Depok.
Perpindahan Tugas Orangtua
1. Surat Keterangan Lulus dari sekolah Asal apabila Ijazah Asli belum ada;
2. Memiliki Memiliki SK Tugas terakhir (Mutasi) dari instansi / lembaga / kantor / perusahaan yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
3. Dibuktikan dengan surat domisili atau surat keterangan pindah;
4. ASN, TNI / POLRI, BUMN / BUMD.
5. Maksimal 3 tahun
Persyaratan Jalur Zonasi
1. Telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A;
2. Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila ijazah Asli belum ada);
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;
4. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Orang Tua;
5. Memiliki Akte Kelahiran;
6. Memiliki Ijazah untuk Peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022;
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak orang tua bermaterai Rp. 10.000,-;
8. Calon Peserta didik bebas memilih 1 (satu) sekolah di Kota Depok
Sistem Pendaftaran:
Pendaftaran untuk jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan jalur prestasi pendaftarannya secara online.
Jalur PPDB SMP
1. Zonasi: 50 Persen
2. Afirmasi: 15 Persen: Tidak Mampu 13 persen an Inklusi 2 persen
3. Perpindahan Tugas Orangtua/Wali atau Anak PTK: 5 persen
4. Prestasi: 30 persen: Akademik 15 persen dan Nonakademik 15 persen
Jadwal Pendaftaran
1. Zonasi: 11 - 12 Juli 2022
Pengumuman: 13 Juli
Daftar Ulang: 14-`15 Juli
2. Tidak Mampu: 27 - 28 Juni 2022
Pengumuman: 1 Juli 2022
Daftar Ulang: 5-6 Juli
3. Inklusi: 29 Juni 2022
Pengumuman: 2 Juli 2022
Daftar Ulang: 5-6 Juli 2022
4. Prestasi Akademik: 30 Juni 2022
Pengumuman: 7 Juli 2022
Daftar Ulang: 8 Juli 2022
5. Prestasi Nonakademik: 1 Juli 2022
Uji Kompetensi: 4,5,6 Juli 2022
Pengumuman: 7 Juli 2022
Daftar Ulang: 8 Juli 2022
6. Perpindahan Tugas Orangtua: 4 Juli 2022
Pengumuman: 5 Juli 2022
Daftar Ulang: 8 Juli 2022
7. SMP Terbuka: 13-14 Juli 2022
Pengumuman: 15 Juli 2022
Daftar Ulang: 16 Juli 2022
Pendaftaran PPDB SMP 2022 melalui link ini http://depok.siap-ppdb.com