Kriminalitas

Gara-gara Cemburu, Seorang Perempuan Dikeroyok, Polisi yang Melerai Pun Ditabrak

Saat tiba di depan Masjid Al Azhar, polisi melihat adanya aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang pada seorang perempuan berinisial DKR.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Polisi mengungkap motif dari empat tersangka terkait pengeroyokan perempuan DKR (16) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 03.15 WIB. 

Saat ditampilkan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat ini, tampak mobil itu mengalami patah di bagian bamper depan bawahnya.

Ada pula lubang bekas dua tembakan yang diarahkan Tim Presisi Polres Metro Jakarta Selatan ketika hendak menghentikan laju kendaraan pelaku setelah menabrak Bripka HY.

Lubang itu tampak di bagian atas ban depan sebelah kanan dan di bagian kaca penumpang belakang sebelah kanan sampai kaca mobil retak.

Terlihat pula motor anggota polisi yang ditabrak pelaku meski tak mengalami kerusakan yang begitu parah.

10 Orang Terlibat Kasus Pengeroyokan, 5 Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan sejumlah terduga pelaku pengeroyokan dan penabrak polisi di kawasan Al Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru pada Kamis (9/6/2022) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, total ada 10 orang yang diamankan.

Dari jumlah tersebut, Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang perempuan inisial DKR (16).

Sementara itu, satu orang dijadikan tersangka karena menabrak anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan inisial Bripka HY hingga terseret sejauh lima meter.

Baca juga: Ditutup Dua Pekan Pasca Temuan Kasus PMK, Pasar Hewan Jonggol Akhirnya Kembali Dibuka

"Kita lakukan pendalaman. Ternyata yang terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap saudari DK ada 4 orang," kata Budhi, saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2022).

"Sedangkan tersangka yang melakukan perlawanan pada petugas 1 orang inisial MAZ," sambungnya.

Ia menuturkan, empat orang tersangka itu berjenis kelamin perempuan.

"Di mana dari 4 orang ini, 3 masih di bawah umur dan satu orang dewasa. Sehingga untuk yang anak-anak di bawah umur tidak kita tampilkan karena proses hukum spesifik atau khusus, maupun diatur dalam peradilan maupun pidana anak-anak," kata dia.

Atas perbuatannya, MAZ dikenakan pasal 360 KUHP juncto 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas yang membahayakan jiwa.

Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Baca juga: Miris, Balita Gizi Buruk Ditemukan di Jantung Kota Jakarta, Ada Tiga Kasus Terdata di Sawah Besar

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved