STNK Baru Bisa Diantar ke Rumah, Ini Perbedaan Aplikasi Signal dan Sambara Untuk Bayar Pajak
Aplikasi Sambara bisa digunakan untuk membantu orang lain atau tetangga yang tidak bisa menggunakan handphone atau tidak mengerti teknologi
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Vini Rizki Amelia
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatn Daerah (PPPD) atau Samsat Kota Depok Enih Sri Murni turut mengecek pengendara yang melintas untuk memastikan pajak kendaraan tersebut telah dibayarkan saat menggelar operasi gabungan tertib administrasi di Jalan Boulevard Grand Depok City, Sukmajaya, Kota Depok, Rabu (8/6/2022)
"Kalau yang lima tahun atau ganti plat, itu masih tetap harus ke kantor Samsat karena akan ada pengecekan nomor rangka mesin," katanya.
Baik Dadi maupun Enih berharap kemudahan pembayaran pajak kendaraan melalui kedua aplikasi ini bisa membuat masyarakat lebih disiplin lagi dalam memenuhi kewajibannya.
"Karena sekarang sudah bisa bayar di mana aja dan kapan aja, enggak perlu antre atau datang jauh-jauh ke kantor (Samsat). Jadi, tidak ada alasan untuk tidak membayar atau menunggak pajak kendaraan," ujar Dadi.
Rekomendasi untuk Anda