Kabar Artis
Nirina Zubir Hadirkan Bukti dan Saksi Baru Dalam Persidangan Kasus Mafia Tanah
Nirina membawa beberapa bukti baru yang disinyalir mampu memberatkan pihak terdakwa, Riri Khasmita.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Indri Fahra Febrina
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus mafia tanah Keluarga Nirina Zubir memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).
Adapun agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak korban.
Nirina membawa kedua kakak dan saudaranya untuk memberikan kesaksian.
"Ada kakak saya dua dan om tante yang tanahnya sudah kami beli dan diubah juga tanpa sepengetahuan mereka," ujarnya sebelum persidangan dimulai.
Baca juga: Nirina Zubir Pernah Tawarkan Jalur Kekeluargaan, Namun Mantan ART Tak Juga Mengindahkan
Nirina membawa beberapa bukti baru yang disinyalir mampu memberatkan pihak terdakwa, Riri Khasmita.
"Yang pasti banyak bukti-bukti lagi yang istilahnya memberatkan mereka lah. Kemarin saya habis dari bank untuk membuktikan tuduhan mereka kepada kami tidak benar," ucapnya.
Nirina berharap kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya berjalan lancar dan diusut tuntas.
"Wish me luck. Semoga yang baik-baik terus berpihak kepada kami," katanya.
Baca juga: Nirina Zubir Hadir dalam Sidang Kasus Mafia Tanah, Berharap Keadilan Berpihak kepada Korban
Nirina tidak mengungkapkan secara rinci bukti terbaru yang dibawanya kepada awal media, karena akan dijelaskan saat persidangan berlangsung.
Kasus mafia tanah ini berawal dari ibu Nirina, Cut Indria Marzuki meminta ART nya, Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan enam aset di tahun 2015.
Baca juga: Perjuangkan Aset Keluarga yang Dicaplok Mafia Tanah, Nirina Zubir Diserbu Curhatan Netizen
Adapun aset tersebut yaitu dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.
Nirina beserta keluarganya curiga karena surat tanah tersebut sudah beralih nama menjadi milik Riri Khasmita.
Sidang kasus mafia tanah ini teregistrasi dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Jakarta Barat dengan nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt. (M35)
