Metropolitan

Mobil Pikap dan Odong-odong Dilarang Angkut Penumpang, Melintas di Jalur Arteri Langsung Ditilang

Mobil Pikap dan Odong-odong Dilarang Angkut Penumpang, Melintas di Jalur Arteri Langsung Ditilang

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Satlantas Polres Karawang menilang pengendara mobil pikap yang angkut penumpang di Jalan Ahmad Yani, tepatnya depan lapangan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat pada Senin (30/5/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Larangan bagi mobil pikap mengangkut penumpang dan mobil odong-odong di jalur arteri Kabupaten Karawang tegas diterapkan jajaran Polres Karawang.

Bagi pengendara yang masih membandel, Satlantas Polres Karawang bakal memberikan tilang.

 

Tindakan tersebut seperti yang dilakukan jajaran Polres Karawang di Jalan Ahmad Yani, depan lapangan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat pada Senin (30/5/2022).

 

Sedikitnya 10 orang pengendara mobil diberi peringatan, beberapa di antaranya langsung diberikan surat tilang.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama menuturkan, tindakan tilang itu sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Diantaranya larangan mobil pikap maupun odong-odong dilarang mengangkut orang.

 

"Hari ini kami mulai menertibkan kendaraan pikap angkut penumpang dan odong-odong yang melanggar. Sesuai aturan kebijakan bersama, mobil odong-odong itu termasuk kendaraan wisata, jadi dilarang masuk jalur kota," kata Habibi, pada Senin (30/5/2022).

 

Habibi menerangkan, mobil odong-odong mendapatkan pengecualian bisa beroperasi hanya di jalur wisata saja.

 

Odong-odong bisa masuk wilayah kota bila berubah jadi angkutan umum dan mengenakan berplat kuning.

Baca juga: Viral Pria Asia Dikeroyok di Stasiun Amerika Serikat, Bukan Ditolong-Penumpang Malah Bersorak

Baca juga: Bikin Gaduh, Putra Jokowi Janji Cari Pelaku Hoaks yang Picu Bencana di CFD Solo

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved