Kriminalitas

Ditemukan Pelaku Pinjol Ilegal Baru Kerja Hitungan Hari, Polisi : Selektif Ketika Melamar Pekerjaan

Ditemukan Pelaku Pinjol Ilegal Baru Kerja Hitungan Hari, Polisi Imbau Masyarakat Selektif Ketika Melamar Pekerjaan

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombas Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (27/1/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja mengungkap kasus pinjaman online dengan tersangka 11 orang dari level manager, desk collection dan debt kolektor.

 

Korban berjumlah lima orang ini melaporkan ke Polda Metro Jaya karena data pribadinya disebar dan melakukan pengancaman.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis meminta kepada masyarakat agar tak bekerja di kantor pinjaman online ilegal.

 

"Jadi harus benar-benar cermat masyarakat kita kalau ada yang membuka lowongan pekerjaan yang terkait dengan pinjol saya harap tidak ikut di dalam mendaftar menjadi pegawai dari pinjol ilegal ini," ujar Auliansyah Jumat (27/5/2022).

Menurut polisi berpangkat melati tiga ini, beberapa pelaku yang diamankan oleh pihaknya ada yang baru bekerja beberapa hari.

 

Namun mereka mendapat tuntutan pekerjaannya agar melakukan pengancaman dan penyebaran data diri korban.

 

"Kemudian yang kedua terkait dengan laporan polisi memang kami membuka hotline di IG siber PMJ," tuturnya.

 

Alumni Akpol 1994 ini berharap, masyarakat tak hanya memberikan informasi keberadaan aplikasi pinjol saja.

 

Tapi juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya agar aparat kepolisian bisa bergerak dengan cepat menangkap para pelaku.

Baca juga: Kerugian Ditaksir Capai Rp 2,5 Miliar, Polisi Imbau Masyarakat yang Jadi Korban Pinjol Ilegal Lapor

Baca juga: Imam Budi Hartono Ajak Warga Depok Berikan Doa Terbaik Bagi Keselamatan Putra Ridwan Kamil

Apalagi saat ini modus operandi pelaku sudah berubah tak lagi menggunakan ruko sebagai kantor tapi berada di rumah-rumah pribadi.

 

"Jadi untuk mempermudah proses penyelidikan kami berharap selain memberikan informasi di IG kami, juga bisa datang ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi," jelas mantan Kapolres Rokan Hillir.

 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan modus baru dalam pengungkapan pinjaman online pada (24/5/2022) lalu.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, para pelaku kini tak lagi menggunakan suatu tempat dijadikan kantor.

 

Tapi menyewa rumah untuk dijadikan tempat kerja pinjaman online ilegal, sehingga polisi sulit melakukan pengungkapan.

 

"Sekarang mereka sudah berbeda, mereka mainnya sudah di rumah, tidak di kantor lagi, sejak kita lakukan penggeledahan seperti waktu itu ini yang agak kesulitan bagi kita. Tapi kami konsisten untuk memberantas mereka," tegasnya Jumat (27/5/2022).

 

Ia berharap dengan konsistensi pengungkapan pinjol ilegal ini, tak ada lagi aplikasi serupa yang muncul dan menggiurkan masyarakat untuk meminjam uang.

 

Pihaknya juga tengah memburu owner atau pemilik 58 aplikasi pinjol ilegal ini karena para pelaku masih menutupi identitasnya. 

 

"Merekalah yang memang menggunakan peralatan IT yang bisa kita lakukan pelacakan dan kemudian kita menangkap, mereka terputus komunikasi siapa yang perintahkan," jelas Auliansyah.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved