Kriminalitas

Kasus Pengeroyokan Ade Armando Masuk Tahap Dua, Berkas Perkara Kini di Tangan Jaksa

Kasus Pengeroyokan Ade Armando Masuk Tahap Dua, Berkas Perkara Kini di Tangan Jaksa. Kasus siap disidangkan

Editor: Dwi Rizki
Tribunnews.com
Ade Armando saat diselamatkan oleh Polisi dari aksi pengeroyokan massa demo di depan gedung DPR RI, Senin (11/4/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus pengeroyokan terhadap dosen komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando sudah memasuki tahap 2.

Pihak Kepolisian telah melimpahkan seluruh barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada (25/5/2022).

 

Tahapan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya.

 

"Ada enam tersangka yang dilimpahkan ke kami," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Kamis (26/5/2022).

Enam tersangka yang diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bernama Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

 

Para tersangka ini melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando di depan Gedung DPR RI ketika hadir dalam demo buruh dan mahasiswa pada (8/4/2022).

 

"Tersangka menjalani tahanan selama 20 hari di rutan Mapolda Metro Jaya terhitung sejak kemarin sampai 13 Juni mendatang," jelasnya.

Baca juga: Kurs Rupiah Kian Menguat, Harga Makanan di Turki Jadi Murah, Kebab Premium Cuma Seharga Rp 15.000

Baca juga: Ciptakan Peluang Usaha-Lapangan Kerja, Sandiaga Uno Ajak UMKM Kolaborasi dengan Platform E-commerce

Dengan pelimpahan ini, maka kasus pengeroyokan penggiat sosial media tersebut siap untuk disidangkan dalam waktu dekat.

 

Keenam pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP ancaman maksimal penjara selama tujuh tahun. 

 

"JPU sedang mempersiapkan surat dakwaan dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili dalam persidangan," ucapnya.

 

Sebagai informasi, Ade Armando hadir dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI beberapa waktu lalu untuk mengambil kegiatan.

 

Unjuk rasa ini sebenarnya berjalan damai, namun ada penyusup yang melakukan provokasi kepada massa aksi agar terus menyuarakan aspiranya.

 

Ketika mobil komando massa mundur, kelompok anarko memprovokasi agar melempari mobil komando.

 

Bersamaan, massa melakukan penganiayaan kepada Ade Armando secara membabi buta selama 10 menit lebih.

 

Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) ini akhirnya diselamatkan oleh aparat kepolisian ke dalam gedung DPR RI dengan kondisi babak belut dan celana melorot.

 

Ade menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Siloam dan dinyatakan ada luka cukup parah pada bagian kepalanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved