Kriminalitas

Kasus Pengeroyokan Ade Armando Masuk Tahap Dua, Berkas Perkara Kini di Tangan Jaksa

Kasus Pengeroyokan Ade Armando Masuk Tahap Dua, Berkas Perkara Kini di Tangan Jaksa. Kasus siap disidangkan

Editor: Dwi Rizki
Tribunnews.com
Ade Armando saat diselamatkan oleh Polisi dari aksi pengeroyokan massa demo di depan gedung DPR RI, Senin (11/4/2022) 

Keenam pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP ancaman maksimal penjara selama tujuh tahun. 

 

"JPU sedang mempersiapkan surat dakwaan dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili dalam persidangan," ucapnya.

 

Sebagai informasi, Ade Armando hadir dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI beberapa waktu lalu untuk mengambil kegiatan.

 

Unjuk rasa ini sebenarnya berjalan damai, namun ada penyusup yang melakukan provokasi kepada massa aksi agar terus menyuarakan aspiranya.

 

Ketika mobil komando massa mundur, kelompok anarko memprovokasi agar melempari mobil komando.

 

Bersamaan, massa melakukan penganiayaan kepada Ade Armando secara membabi buta selama 10 menit lebih.

 

Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) ini akhirnya diselamatkan oleh aparat kepolisian ke dalam gedung DPR RI dengan kondisi babak belut dan celana melorot.

 

Ade menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Siloam dan dinyatakan ada luka cukup parah pada bagian kepalanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved