Metropolitan

Bakar Sampah Sembarangan, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Denda Pengepul Rongsokan Rp 500.000

Bakar Sampah Sembarangan, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Denda Pengepul Rongsokan Rp 500.000

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Petugas Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menindak pelaku usaha pengepul rongsokan yang membakar sampah sembarangan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (19/5/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Terbukti membakar sampah sembarangan, Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Selatan mendenda pelaku usaha pengepul rongsokan sebesar Rp 500.000.

 

Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan M Amin menuturkan, pelaku melanggar Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130 ayat 1 b.

 

Sehingga menyebabkan pencemaran udara di Jalan Kebagusan Raya, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

 

"Pembakaran sampah memang dilarang, apalagi ada Perda yang mengatur kegiatan tersebut. Terlebih udara di sekitar lokasi jadi tercemar," katanya dalam keterangan tertulis pada Kamis (26/5/2022).

Merujuk perda tersebut, pelaku usaha dikenakan sanksi administrasi atau uang paksa pelanggar kebersihan sebesar Rp500 ribu.

 

"Yang bersangkutan juga sudah membayar disertai bukti pembayaran ke Dinas Lingkungan Hidup," tutur dia.

 

"Karena melanggar dan ada payung hukumnya. Maka pelaku itu dikenakan uang paksa yang akan disetorkan ke dalam Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah," sambungnya.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Ade Armando Masuk Tahap Dua, Berkas Perkara Kini di Tangan Jaksa

Baca juga: Kurs Rupiah Kian Menguat, Harga Makanan di Turki Jadi Murah, Kebab Premium Cuma Seharga Rp 15.000

Lebih lanjut, Amin berharap adanya pelanggaran ini dapat menjadi pembelajaran, terutama bagi warga Jakarta Selatan.

 

Menurut dia, selain membakar sampah sembarangan sehingga mencemari udara, tindakan itu merupakan pelanggaran yang bisa mendatangkan kerugian.

 

"Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi sesama. Poinnya sayangi lingkungan dengan membuang sampah di tempat yang sudah disediakan," tutur Amin. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved