Kabar Artis

Nirina Zubir Pernah Tawarkan Jalur Kekeluargaan, Namun Mantan ART Tak Juga Mengindahkan

Ketahuan Balik Nama Sertifikat Tanah Keluarga senilai Rp 17 Miliar, Mantan ART Nirina Zubir Minta Cicil Rp 2 Juta per Bulan, tapi tak juga dibayarkan

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Nirina Zubir dan Fadlan Karim menghadiri sidang pemalsuan surat tanah ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (17/5/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto ditetapkan sebagai terdakwa kasus pemalsuan surat tanah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini.

 

Sebelum ditetapkan terdakwa, Riri merupakan asisten rumah tangga yang sangat dipercaya ibu Nirina.

 

Ia diberi tanggung jawab mengurus sertifikat tanah milik majikannya.

 

Terdapat enam aset tanah yang diurus Riri, yaitu dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.

 

Namun, Riri tak mengindahkan perintah ibu Nirina.

 

Ia malah mengubah kepemilikan surat tanah tersebut menjadi miliknya dan suaminya, Edirianto.

Lima sertifikat tanah sudah berubah kepemilikan dari Cut Indria Martini menjadi Riri Khasmita, dan satu sertifikat lainnya atas nama Edirianto.

 

Adapun total kerugian yang dialami keluarga Nirina dari kasus mafia tanah ini mencapai 17 miliar rupiah.

 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved