Metropolitan
Komisi D Soroti Proyek ITF Sunter yang Bengkak dari Semula Rp 4 Triliun Jadi Rp 5,2 Triliun
Komisi D Soroti Proyek ITF Sunter yang Bengkak dari Semula Rp 4 Triliun Jadi Rp 5,2 Triliun. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta menyoroti proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara yang membengkak dari Rp 4 triliun menjadi Rp 5,2 triliun.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah saat rapat kerja dengan Jakpro, Dinas LH DKI Jakarta dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
“Itu angggarannya tidak sebesar ini, tidak sebesar Rp 5,2 triliun, waktu itu sekitar Rp 4 triliun,” ujar Ida pada Senin (23/5/2022).
Menurut Ida, Jakpro selaku BUMD telah mendapat penugasan dari Pemprov DKI Jakarta untuk membangun ITF.
Dalam Rancangan APBD 2022 lalu, Jakpro mengajukan persetujuan dana pinjaman kepada DPRD DKI Jakarta untuk membangun ITF sebesar Rp 4 triliun.
Ida mengaku, sempat berbicara kepada rekanan Jakpro yang akhirnya mundur di tengah jalan, yakni PT Fortum Finlandia.
Kepada Fortum, Ida meminta agar biayanya dapat ditekan menjadi Rp 3 triliun.
Baca juga: Kesal Dilarang Merokok hingga Bacok Yunus hingga Tewas, Ainul Yakin Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Viral 2 Anak Dianiaya Ayah Kandung, Polsek Tanjung Duren Segera Jemput Korban-Minta Keluarga Buat LP
“Kalau mau ditekan, kalau sekarang hari ini saya dapat tampilan Rp 5,2 triliun itu untuk ITF utara,” kata Ida dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto berdalih, proyek ITF membengkak karena adanya bunga pinjaman. Dia menyebut, saat itu pihaknya sempat mengajukan pinjaman Rp 4 triliun kepada BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian program pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Namun karena ini pinjaman sifatnya komersil, harus ada bunga yang ditanggung sebesar Rp 1,2 triliun. “Pengajuan pinjaman kami waktu SMI nilainya Rp 4 triliun. Bunga yang kami bayarkan melalui Pemprov ke SMI sekitar Rp 1,2 triliun, jadi total yang harus dibayarkan adalah Rp 5,2 triliun,” kata Widi.
Walau begitu, Widi menyebut pengajuan pinjaman ini telah ditolak Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) beberapa waktu lalu.
Karena itu, Jakpro menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari APBD.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat itu sengaja mencoret pengajuan utang lantaran tak mendapat penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran Rp 4 triliun.
Prasetio juga merasa heran karena awalnya nilai pinjaman yang diajukan adalah sebesar Rp 2,8 triliun dalam kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022 antara Pemprov DKI dan DPRD pada awal November 2021 lalu.
Setelah itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat permohonan persetujuan utang menjadi Rp 4 triliun.
Dalam suratnya, Anies menjelaskan nantinya utang akan dilunasi secara bertahap sampai 2024.
Artinya proses pelunasan utang akan tetap dilakukan meski Anies sudah tak lagi menjabat karena tahun Oktober 2022 dia sudah pensiun.
Lantaran tidak ada penjelasan lebih lanjut dan dikhawatirkan akan menyulitkan Gubernur yang akan datang, Prasetyo memutuskan menolak pengajuan utang ini.