Metropolitan
Ariza Beberkan Alasan Anies Revisi Pergub Besutan Ahok Soal Jabatan RT/RW Jadi 5 tahun
Ariza Beberkan Alasan Anies Revisi Pergub Besutan Ahok Soal Jabatan RT/RW Jadi 5 tahun. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah aturan yang dikeluarkan kepala daerah sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal jabatan Pengurus RT/RW dari tiga tahun menjadi lima tahun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan alasannya.
Pria yang juga menjadi Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini memandang, kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut diubah demi kepentingan masyarakat.
Ariza menyadari, perubahan itu karena adanya permintaan masyarakat melalui dorongan DPRD DKI Jakarta.
“Itu memang keinginan dari warga, dari RT sendiri (keinginan) yang baik ya,” ujar Ariza di Balai Kota pada Jumat (20/5/2022) malam.
Tidak hanya itu, kata Ariza, kebijakan itu diubah karena mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
Salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
“Prinsipnya kalau kami ini selalu mendukung kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya.
Baca juga: Mulai Minggu (22/5/2022), HBKB Digelar Lagi di Enam Lokasi Jakarta, Berikut Lokasinya
Baca juga: Paviliun Indonesia di SATTE 2022 Dipadati Pengunjung, Sandiaga Uno Siap Sambut Lonjakan Wisatawan
Menurut dia, perubahan Pergub itu juga merupakan langkah kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dengan masyarakat.
Apalagi Gubernur Anies kerap menggaungkan bahwa Jakarta menjadi Kota Kolaborasi dalam membangun Provinsi Jakarta.
“Kami ini harus mengayomi, bersinergi, berkolaborasi untuk kepentingan bangsa kepentingan negara, kepentingan bersama,” ucapnya.