Metropolitan

Ariza Beberkan Alasan Anies Revisi Pergub Besutan Ahok Soal Jabatan RT/RW Jadi 5 tahun

Ariza Beberkan Alasan Anies Revisi Pergub Besutan Ahok Soal Jabatan RT/RW Jadi 5 tahun. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyaksikan langsung dua laga perdana Turnamen International Youth Championship (IYC) 2021 di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Rabu (13/4/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah aturan yang dikeluarkan kepala daerah sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal jabatan Pengurus RT/RW dari tiga tahun menjadi lima tahun.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan alasannya.

 

Pria yang juga menjadi Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini memandang, kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut diubah demi kepentingan masyarakat.

Ariza menyadari, perubahan itu karena adanya permintaan masyarakat melalui dorongan DPRD DKI Jakarta.

“Itu memang keinginan dari warga, dari RT sendiri (keinginan) yang baik ya,” ujar Ariza di Balai Kota pada Jumat (20/5/2022) malam.

 

Tidak hanya itu, kata Ariza, kebijakan itu diubah karena mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

Salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

 

“Prinsipnya kalau kami ini selalu mendukung kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya.

Baca juga: Mulai Minggu (22/5/2022), HBKB Digelar Lagi di Enam Lokasi Jakarta, Berikut Lokasinya

Baca juga: Paviliun Indonesia di SATTE 2022 Dipadati Pengunjung, Sandiaga Uno Siap Sambut Lonjakan Wisatawan

Menurut dia, perubahan Pergub itu juga merupakan langkah kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dengan masyarakat.

Apalagi Gubernur Anies kerap menggaungkan bahwa Jakarta menjadi Kota Kolaborasi dalam membangun Provinsi Jakarta.

 

“Kami ini harus mengayomi, bersinergi, berkolaborasi untuk kepentingan bangsa kepentingan negara, kepentingan bersama,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved