Metropolitan

Jokowi Longgarkan Penggunaan Masker, Bagaimana Aturannya Jika Naik Kereta Api atau KRL?

Jokowi Longgarkan Penggunaan Masker, Bagaimana Aturannya Jika Naik Kereta Api atau KRL? Berikut Penjelasannya

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Penumpang KRL Relasi Bogor-Kota Tua pada Jumat (20/5/2022). 

 

Jika ditemukan penumpang KA yang tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas di lapangan akan segera menegur yang bersangkutan.

 

KAI konsisten menegakkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalanan menggunakan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat.

 

Selanjutnya, menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 juga, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

 

“Seiring dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan kereta api. Sehingga volume pelanggan kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu,” ucap Joni. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved