Kriminalitas
Bawa Kabur Dua Anak dari Rumah, Pria di Bogor Dilaporkan Mantan Istri
Bawa Kabur Dua Anak dari Rumah, Pria di Bogor Dilaporkan Mantan Istri. Berikut Selengkapnya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - SW (35), warga Griya Sehati Pabuaran, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, melaporkan mantan suaminya yang berinisial MSD (40) ke Polres Bogor.
MSD dituduh sengaja menculik dua anak balita hasil perkawinan mereka pada Jumat (22/4/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 11.20 WIB.
"SW melaporkan kejadian itu pada 22 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB," kata Siswo, Jumat (20/5/2022).
Dia menjelaskan MSD awalnya mengajak dua buah hati dari pernikahannya dengan SW untuk jalan-jalan.
Namun hingga kini, MSD tak mengantarkan kembali korban ke alamat ibunya sebagai pengasuh sesuai putusan Pengadilan Negeri Bogor.
"Terlapor dikenakan Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu," papar Siswo.
Setelah hampir sebulan berlalu, muncul unggahan pengacara SW di media sosial terkait lambannya Polres Bogor menangani laporan dugaan penculikan ini.
Baca juga: Viral Kakek Beruban Nikahi Gadis Cantik Berusia 18 Tahun, Netizen Auto Nyinyir
Baca juga: Berkaca Kasus Neneng yang Bunuh Pelakor, Polisi Imbau Warga yang Jadi Korban Selingkuhan Lapor Diri
Siswo menegaskan bahwa laporan terkait penculikan tersebut bukannya diabaikan, tetapi perkaranya sedang dalam proses pengembangan oleh penyidik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Penculikan-anak-mantan-suami.jpg)