Berita Nasional
Tak Lagi Jadi Ibukota, Senator Ungkap Pentingnya Kekhususan Jakarta-Mirip Pemerintahan Aceh & Papua
Tak Lagi Jadi Ibukota, Senator Ungkap Pentingnya Kekhususan Jakarta-Mirip Pemerintahan di Aceh dan Papua
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dailami Firdaus menyuarakan perlunya kekhususan Jakarta setelah Ibu Kota Negara (IKN) berpindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Bang Dai ini dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPR/ MPR/ DPD RI pada Rabu (18/5/2022).
Bang Dai mengatakan, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah disahkan.
Karena itu, dia menginginkan kepentingan Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta bisa menjadi prioritas.
“Banyak hal yang akan menjadi konsern kaum Betawi di Jakarta, mulai dari sistem pemerintahan, pembagian keuangan daerah, sampai pada bagaimana Majelis Adat Betawi menyatu sebagai satu kesatuan pemerintahan di Jakarta,” kata Bang Dai pada Kamis (19/5/2022).
Dia mencontohkan, misalnya kekhususan di Provinsi Aceh.
Di sana pemerintahan daerah terdapat tiga unsur yakni, eksekutif (Gubernur dan perangkatnya), legislatif (DPRD) dan Majelis Wali Nangroe Aceh Darussalam.
“Begitu juga di Papua, ada Gubernur, DPRD dan Majelis Rakyat Papua. Bersifat Trisula, satu kesatuan dalam sistem pemerintahan,” ucapnya.
Baca juga: Ikut Serta Dalam SATTE 2022 di India, Sandiaga Uno: Sektor Parekraf Bangkit-Buka Lapangan Kerja
Baca juga: Waspada Teror Lempar Batu di Kebayoran Lama, Dua Mobil Sudah Jadi Korban
Dia bertekad untuk memperjuangkan dengan sungguh-sungguh sistem ini agar bisa juga diimplementasikan di Jakarta. Kata dia, Jakarta perlu menggunakan konsep trisula ini karena kekhususannya nanti.
“Apa yang kami perjuangkan ini sesuai konstitusi, diatur dalam Pasal 18 B Ayat 1 dan 2 Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar hari Selasa (18/1/2022) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Anggota-Dewan-Perwakilan-Daerah-DPD-RI-Dailami-Firdaus.jpg)