Kabar Artis

Disebut Tak Pernah Menengok Jerinx di Penjara, Nora Alexandra Kasih penjelasan

Mendengar komentar dari netizen yang bertanya mengapa dirinya tak pernah menjenguk Jerinx, Nora tak terima.

Editor: murtopo
Instagram
Jerinx SID bersama istrinya Nora Alexandra sebelumnya punya rencana untuk mendapatkan anak dengan program bayi tabung 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Model Nora Alexandra atau istri dari Jerinx SID dikomentari oleh warga internet, karena dinilai tak pernah menjenguk suaminya dibalik jeruji besi.

Tanggapan netizen itu, diduga karena Nora tak pernah membagikan kegiatannya saat menjenguk sang suami.

Mendengar komentar dari netizen yang bertanya mengapa dirinya tak pernah menjenguk Jerinx, Nora tak terima.

"Sok tahu," kata Nora Alexandra di kolom komentar Instagram pribadinya, dikutip pada Kamis (19/5/2022)

Selebritis Instagram (Selebgram) berparas blasteran itu menyebut jika dirinya tak diperbolehkan membawa peralatan elektronik saat berada di lapas.

Baca juga: Ibundanya Sakit, Jerinx SID Dipindah ke Lembaga Permasyarakatan Kerobokan Bali

Sehingga, dirinya harus menitipkan barang-barangnya terlebih dahulu, sebelum bertemu dengan sang suami.

"Masuk lapas kerobokan HP dititip ke petugas," kata Nora.

Kendati demikian, Nora juga menegaskan jika dirinya tak perlu laporan kepada netizen, jika sedang menjenguk laki-laki yang dicintainya itu.

"Mau besuk atau enggak, saya enggak perlu laporan ke netizen" ujarnya.

Baca juga: Nora Alexandra Curhat di Instagram soal Pernikahan, Bermasalah dengan Suami Jerinx SID?

Lebih lanjut, Nora juga kembali menegaskan jika dirinya tak butuh pengakuan saat menjenguk sang suami

"Saya gak gila pengakuan, gak ada kepentingan disanjung bisa besuk suami," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Musisi Jerinx SID  telah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali.

Baca juga: Benarkan Isu Perceraian, Hati Nora Alexandra Justru Tak Kuat Berpisah dari Jerinx SID

Sebelumnya dia telah menjalani hukuman penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan jika pihaknya telah mengirim surat pada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022, terkait permohonan pemindahan tersebut.

Kepala Kejari Jakarta Pusat memutuskan pemilik nama asli I Gede Aryastina itu diizinkan melanjutkan masa vonisnya di LP Kerobokan pada Jumat (1/4/2022). (m30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved