Kabar Artis
Disebut Tak Pernah Menengok Jerinx di Penjara, Nora Alexandra Kasih penjelasan
Mendengar komentar dari netizen yang bertanya mengapa dirinya tak pernah menjenguk Jerinx, Nora tak terima.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Model Nora Alexandra atau istri dari Jerinx SID dikomentari oleh warga internet, karena dinilai tak pernah menjenguk suaminya dibalik jeruji besi.
Tanggapan netizen itu, diduga karena Nora tak pernah membagikan kegiatannya saat menjenguk sang suami.
Mendengar komentar dari netizen yang bertanya mengapa dirinya tak pernah menjenguk Jerinx, Nora tak terima.
"Sok tahu," kata Nora Alexandra di kolom komentar Instagram pribadinya, dikutip pada Kamis (19/5/2022)
Selebritis Instagram (Selebgram) berparas blasteran itu menyebut jika dirinya tak diperbolehkan membawa peralatan elektronik saat berada di lapas.
Baca juga: Ibundanya Sakit, Jerinx SID Dipindah ke Lembaga Permasyarakatan Kerobokan Bali
Sehingga, dirinya harus menitipkan barang-barangnya terlebih dahulu, sebelum bertemu dengan sang suami.
"Masuk lapas kerobokan HP dititip ke petugas," kata Nora.
Kendati demikian, Nora juga menegaskan jika dirinya tak perlu laporan kepada netizen, jika sedang menjenguk laki-laki yang dicintainya itu.
"Mau besuk atau enggak, saya enggak perlu laporan ke netizen" ujarnya.
Baca juga: Nora Alexandra Curhat di Instagram soal Pernikahan, Bermasalah dengan Suami Jerinx SID?
Lebih lanjut, Nora juga kembali menegaskan jika dirinya tak butuh pengakuan saat menjenguk sang suami
"Saya gak gila pengakuan, gak ada kepentingan disanjung bisa besuk suami," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Musisi Jerinx SID telah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali.
Baca juga: Benarkan Isu Perceraian, Hati Nora Alexandra Justru Tak Kuat Berpisah dari Jerinx SID
Sebelumnya dia telah menjalani hukuman penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan jika pihaknya telah mengirim surat pada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022, terkait permohonan pemindahan tersebut.
Kepala Kejari Jakarta Pusat memutuskan pemilik nama asli I Gede Aryastina itu diizinkan melanjutkan masa vonisnya di LP Kerobokan pada Jumat (1/4/2022). (m30)