Kabar Artis
Ibundanya Sakit, Jerinx SID Dipindah ke Lembaga Permasyarakatan Kerobokan Bali
Kepala Kejari Jakarta Pusat memutuskan pemilik nama asli I Gede Aryastina itu diizinkan melanjutkan masa vonisnya di LP Kerobokan pada Jumat (1/4/2022
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Musisi Jerinx SID saat ini telah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali.
Sebelumnya dia telah menjalani hukuman penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan pihaknya telah mengirim surat pada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022, terkait permohonan pemindahan tersebut.
Kepala Kejari Jakarta Pusat memutuskan pemilik nama asli I Gede Aryastina itu diizinkan melanjutkan masa vonisnya di LP Kerobokan pada Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Nora Alexandra Curhat di Instagram soal Pernikahan, Bermasalah dengan Suami Jerinx SID?
Bukan hanya itu, pertimbangan lainnya saat ini kondisi ibunda Jerinx sedang sakit-sakitan karena usianya yang sudah tua.
Sehingga nantinya sang ibu dapat mengunjungi putranya itu dengan mudah dan tidak memerlukan biaya besar jika membutuhkan sesuatu.
“Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan,” ungkap Gendo, dalam keterangannya, belum lama ini.
Baca juga: Nora Alexandra Mengaku Stres Baru Sebulan Bebas Jerinx SID Kembali Dipolisikan
Sebelumnya, Jerinx divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Deketahui, jika suami Nora Alexandra mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat ia hanya akan tinggal menjalani masa tahanan selama 3-4 bulan.
Gendo bersama tim pun tengah berkoordinasi dengan Jerinx mengenai pengajuan asimilasi tersebut.
Begitupun denda yang telah dibayar lunas oleh pihak Jerinx.
Baca juga: Nora Alexandra Berbagi Cerita Awal Mula Perkenalannya dengan Jerinx SID
“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, pungkasnya
Perlu diketahui, Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(m30)