Selasa, 7 April 2026

Kabar Artis

Ronal Surapradja Mengurangi Nafkah Anak dan Istri, Ini Alasannya

Kuasa Hukum istri Ronal, Abdul Hamim Jauzie mengungkapkan, Ronal mengurangi nafkah anak dan istrinya hingga separuh dari jumlah yang sudah disepakati.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Indri Fahra Febrina
Kuasa Hukum Ronald Surapradja, Boyke Priyo Utomo 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Indri Fahra Febrina

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Terungkap fakta baru dalam proses perceraian komedian Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari.  

Kuasa Hukum istri Ronal, Abdul Hamim Jauzie mengungkapkan, Ronal mengurangi nafkah anak dan istrinya hingga separuh dari jumlah yang sudah disepakati.

"Nafkah iddah itu tidak lagi diberikan utuh oleh Pak Ronal, tapi dipotong lebih dari 60 persen dibanding biasanya. Padahal Pak Ronal masih berkewajiban memberi nafkah seperti biasa. Harusnya kan masih 100 persen," ucap Abdul Hamim saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

"Itu tentu kami kecewa. Ronal masih memiliki kemampuan dan masih berkewajiban memberi nafkah tanpa harus mengurangi sedemikian banyak," sambungnya.

Baca juga: Sidang Cerai Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Terus Berlanjut, Bagaimana Nasib Rumah Tangga Mereka?

Wartakotalive.com mengonfirmasi pengurangan nafkah tersebut ke kuasa hukum Ronal, Boyke Priyo Utomo.

Pengacara Ronal menyebut, kliennya berkewajiban memberikan nafkah kepada anak dan istri, namun jumlahnya berdasarkan kesanggupan Ronal. Kemudian, Ronal tak mematok angka tertentu dalam memberi nafkah kepada keluarganya selama proses perceraian masih berjalan.

Sayangnya, Boyke tidak memberitahu jumlah nafkah tersebut.

"Karena belum terputus, nafkah tetap diberikan, terutama pada anak-anak fokusnya," tutur Boyke.

Baca juga: Meski Ingin Bercerai, Olla Ramlan Beri Ucapan Manis untuk Aufar Hutapea yang Sedang Berulang Tahun

Menurut Boyke, Ronal berhak memberi nafkah kepada istrinya secara sukarela selama belum bercerai.

"Suami tetap bisa memberikan nafkah pada istrinya secara sukarela selama belum ada putusan perceraian. Meskipun mungkin besarannya beda. Pasti akan berbeda karena tidak tinggal bersama," sambung Boyke.

 Boyke menjelaskan Ronal akan menafkahi istrinya setelah bercerai dalam jangka waktu tiga kali masa suci sesuai syariat agama Islam.

Ronal bertanggung jawab membiayai kebutuhan anak-anaknya hingga menginjak dewasa.

Baca juga: Sukses saat Menjanda, Intan Ratna Juwita Akui Lebih Bahagi Usai Diceraikan Maell Lee

"Mengenai nafkah yang tidak berhenti adalah nafkah yang tentang pengurusan anak. Selama anak belum dewasa dan mandiri, itu merupakan tanggung jawab Ronal," imbuhnya.

Boyke menyebut jumlah nafkah yang diwajibkan tersebut belum mencapai kesepakatan, sehingga Ronal tak wajib memberi nafkah sesuai permintaan Seruni.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved