Korupsi

Suami Istri yang Merupakan Oknum Polisi Sekongkol Selewengkan Uang Negara untuk Investasi Online

Oknum polisi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah sekongkol selewengkan uang negara untuk investasi online. Mereka suami istri.

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Ilustrasi, Suami Istri yang Merupakan Oknum Polisi Sekongkol Selewengkan Uang Negara untuk Investasi Online. 

"Kedua oknum polisi itu ditahan di rumah tahanan (rutan) Blora selama 20 hari dan mobil Honda Freed jadi barang bukti. Segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," tambahnya.

Barang bukti  yang disita di antaranya kendaraan bermotor, ponsel, dokumen, hingga buku rekening.

Dua oknum polisi tersebut diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ulah “Nakal” Oknum Polisi di Blora, Beli Mobil Usai Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar, Ini Ceritanya" Penulis: Reza Kurnia Darmawan 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved