Korupsi

Suami Istri yang Merupakan Oknum Polisi Sekongkol Selewengkan Uang Negara untuk Investasi Online

Oknum polisi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah sekongkol selewengkan uang negara untuk investasi online. Mereka suami istri.

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Ilustrasi, Suami Istri yang Merupakan Oknum Polisi Sekongkol Selewengkan Uang Negara untuk Investasi Online. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BLORA - Suami Istri yang merupakan oknum polisi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah sekongkol selewengkan uang negara untuk investasi online.

Beginilah jadinya bila tergiur ingin mendapatkan uang besar tanpa harus kerja keras. Hal tersebut dilakukan dua oknum polisi yang bertugas di Samsat Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Uniknya lagi adalah kedua oknum polisi tersebut merupakan suami istri. Mereka adalah oknum Bripka EFJ dan Briptu EM.

Baca juga: Demo Buruh Hari Ini, Polisi Tutup Kawasan Patung Kuda-Jalan Medan Merdeka Barat hingga Kebon Sirih

Mereka bersekongkol menggunakan uang negara untuk mendapatkan fee dari investasi online. Nilai uang negara yang digunakan Rp 3 miliar.

Bagaimana ceritanya?

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko menjelaskan, penyelewangan uang negara tersebut berawal dari Briptu EM yang merupakan istri dari Bripka EFJ bertugas sebagai Bendahara Penerima di Samsat Blora.

Baca juga: Walau Dicap Songong ke Orangtua, Sule Bangga Njan Jadi Idola baru Masyarakat

Kemudian sang istri menitipkan uang negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk disetorkan kepada suaminya.

Namun, sang suami bukannya menyetorkan uang negara itu malah digunakan untuk berinvestasi ke PayPal.  Uang tersebut diendapkan selama 14 hari dengan tujuan mendapatkan fee senilai Rp 150 juta.

Perbuatan Bripka EFJ tersebut tak dilaporkan ke istrinya. Namun setelah memberitahu sang istri, Bripka EFJ justru mendapatkan lampu hijau.

Kemudian sang istri terus menyetorkan uang negara tersebut ke sang suami untuk disetorkan ke PayPal. Setelah mendapatkan fee,  uang negara tersebut justru tak bisa dicairkan kembali.

Penyelewengan uang negara ini terbongkar saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng.

Dalam pemeriksaan itu, PNBP Polres Blora pada tahun 2021 seharusnya sebanyak Rp 17 miliar, tetapi yang disetorkan sekitar Rp 14 miliar.

"Selama berinvestasi online, oknum polisi itu beberapa kali mendapatkan uang sebanyak Rp 150 juta. Uang fee itu dibelikan mobil Honda Freed," tutur  Jatmiko.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Hepatitis Akut, Pemkab Bekasi Minta Nakes Lebih Cermat Melihat Gejala Pasien

Jatmiko menambahkan bahwa kedua oknum polisi tersebut berusaha mengembalikan uang itu. Namun, masih kurang.

Lantaran tak sanggup menutupi kekurangan, kedua oknum polisi itu dilaporkan oleh atasannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Kedua oknum polisi itu ditahan di rumah tahanan (rutan) Blora selama 20 hari dan mobil Honda Freed jadi barang bukti. Segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," tambahnya.

Barang bukti  yang disita di antaranya kendaraan bermotor, ponsel, dokumen, hingga buku rekening.

Dua oknum polisi tersebut diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ulah “Nakal” Oknum Polisi di Blora, Beli Mobil Usai Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar, Ini Ceritanya" Penulis: Reza Kurnia Darmawan 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved