Kabar Artis

Putra Sulung Ahok Nicholas Sean Tak Mau Buka Pintu Damai, Bagaimana Dengan Ayu Thalia?

Ayu sendiri diketahui sedang bekerja sebagai SPG di showroom Prestige Mobile. Ayu menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean masih berlanjut. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean masih berlanjut.

Nicholas Sean merupakan putra sulung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kendati begitu, ternyata Sean enggan membuka pintu damai dengan selebritis Instagram (Selebgram) tersebut.

Junanda Wahid selaku tim kuasa hukum Nicholas Sean mengaku telah menutup pintu damai dengan Ayu Thalia.

Baca juga: Ayu Thalia Siap Hadapi Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Putra Sulung Ahok

"Kalau soal itu (damai), kami tidak ada lagi. Jadi, kami menyerahkan semua proses ke Pengadilan," ucap Junanda Wahid saat ditemui usai persidangan. 

Bukan hanya itu, pihak terdakwa atau Ayu Thalia juga akan tetap pada pendiriannya yang mengaku tak bersalah atas kasus yang menjeratnya. 

"Dari awal saya enggak pernah berubah. Saya enggak salah, jadi ngapain harus minta maaf," ujar Ayu Thalia. 

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama baik Anak Ahok Naik ke Penyidikan, Ayu Thalia Terancam Jadi Tersangka

Diketahui, Perseteruan antara Ayu Thalia dan putra sulung Ahok itu bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.

Ayu sendiri diketahui sedang bekerja sebagai SPG di showroom Prestige Mobile. Ayu menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Saat penyelidikan, polisi tak menemukan bukti pidana dalam kasus itu sehingga dihentikan.

Karena itulah, Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Atas kasus ini, Ayu disangkakan Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 310 ayat (1) KUHP. (m30)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved