Ayu Thalia Siap Hadapi Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Putra Sulung Ahok
Sebelum menjalani sidang, Ayu menyebut jika dirinya siap menghadapi dan memperjuangkan haknya sebagai perempuan.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Ayu Thalia hadir dalam sidang perdana terkait kasus dirinya dengan putra Ahok, Nicholas Sean, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).
Hari ini, Ayu Thalia menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean.
Dalam persidangan ini, Selebritis Instagram (Selebgram) itu mengenakan pakaian serba hitam.
Ayu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pukul 14.30 WIB ditemani tim kuasa hukumnya.
Sebelum menjalani sidang, Ayu menyebut jika dirinya siap menghadapi dan memperjuangkan haknya sebagai perempuan.
"Sehat, alhamdulillah, persiapannya sebagai warga negara yang baik, ya dipanggil harus dihadapi," kata Ayu.

Wanita Berusia 26 tahun itu tidak ingin bicara banyak karena takut diperkarakan lagi oleh Nicholas Sean.
"Sebagai perempuan, saya harus memperjuangkan hak saya. Ditanya kronologis sepertinya enggak usah jawab, kalau saya cerita yang ada diperkarakan lagi," ucap Ayu.
"Yang pasti saya siap, akan memperjuangkan hak saya sebagai perempuan," lanjutnya.
Diketahui, perseteruan antara Ayu Thalia dan putra sulung Ahok itu bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.
Baca juga: Kasus Ayu Thalia dengan Anak Ahok, Nicholas Sean Berlanjut ke Tahap Penyidikan
Baca juga: Siapa Ayu Thalia? Wanita yang Ngaku Dianiaya Nicholas Sean Tapi Justru Disebut Jatuhkan Diri Sendiri
Ayu sendiri diketahui seorang karyawan swasta sebagai SPG di showroom Prestige Mobile. Kala itu, Ayu sempat menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.
Saat penyelidikan, polisi tak menemukan bukti pidana dalam kasus itu sehingga dihentikan.
Karena itulah, Nicholas Sean pun pada akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Atas kasus ini, Ayu disangkakan Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 310 ayat (1) KUHP. (m30)
Nita Violina dkk Raih Kemenangan Lagi, Kalahkan Jerman 5-0 di Penyisihan Grup A |
![]() |
---|
DPRD Kota Bogor Gelar Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang Ketiga, Sampaikan 3 Raperda |
![]() |
---|
Ditemukan Balita Gizi Buruk di Penghujung Kepemimpinan Anies, Politisi PDIP : Memprihatinkan |
![]() |
---|
Bandara Soetta Catat 2 Juta Pergerakan Penumpang Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 2022 |
![]() |
---|
Rubah Formasi, Tim Piala Thomas Indonesia Kalahkan Thailand 4-1 |
![]() |
---|