Jumat, 10 April 2026

Kriminalitas

Belum Selesai Diperiksa, Massa Penahanan Vanessa Khong Ditambah

Saat ini pemeriksaan Vanessa Khong terkait dugaan tindak pidana pencucian uang kasus investasi bodong binary option platform Binomo belum selesai.

Editor: murtopo
Instagram
Vanessa Khong (kiri) bersama kekasihnya Indra Kenz usai mengikuti acara HUT Indosiar di Jakarta 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Penahanan mantan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong ditambah oleh Bareskrim Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini pemeriksaan Vanessa Khong terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus investasi bodong binary option platform Binomo belum selesai.

Begitu juga dengan pemeriksaan tersangka lainnya yakni ayah Vanessa Khong Rudianto Pei dan adik Indra Kenz Nathania Kusuma belum selesai.

"Kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin 25 april 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," jelas Gatot dalam keterangannya Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Tolak Jadi Afiliator, Fakarich-Guru Indra Kenz Buka Kursus Online Binomo, Ngaku Dibayar Rp1,9 Miliar

Perpanjangan mulai tanggal 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022.

Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut .

Selain itu, Ditipideksus Bareskrim Polri juga masih melakukan pemenuhan berkas perkara untuk tersangka Indra Kenz.

Baca juga: Mantan Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong Langsung Ditahan Polisi Usai Diperiksa

"Selasa tanggal 10 Mei 2022 penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK," ucapnya.

Penyidik masih melakukan koordinasi bersama ahli akuntansi dari STAN, kemudian Ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang dan berkoordinasi dengan pihak Bank.

Koordinasi ini terkait pelacalan harta kekayaan dan untuk melakukan penyitaan dokumen Indra Kenz.

Sebelumnya mantan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong ditahan Bareskrim Polri atas dugaan aliran dana judi online platform Binomo.

Baca juga: Kekasih dan Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei diperiksa perdana sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (18/4/2022).

Keduanya diperiksa selama delapan jam dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Usai pemeriksaan, Vanessa dan Rudi langsung ditahan Dirtipideksus Bareskrim Polri.

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi. Selesai pemeriksaan semalam pukul 23.00 WIB," ujarnya dikonfirmasi Selasa (19/4/2022). (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved