Korupsi
Ikuti Jejak Rachmat Yasin, Ade Yasin Resmi Tersangka, Adik-Kakak Kena OTT KPK
Ikuti Jejak Rachmat Yasin, Ade Yasin Resmi Tersangka, Adik-Kakak Kena OTT KPK
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin yang dilakukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa Rabu (26/4/2022) malam mengejutkan banyak pihak.
Ade Yasin pun kini berstatus tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 Jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kenyataan pahit itu menambah daftar hitam Bupati Bogor yang terlibat kasus korupsi.
Sebelumnya, Rachmat Yasin yang merupakan Kakak Kandung Ade Yasin juga ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Rachmat dicokok dalam OTT KPK terkait kasus suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Dirinya yang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin selama beberapa tahun.
Namun, bupati Bogor periode 2008-2014 itu kembali ditangkap usai bebas dari penjara.
Kali ini, Rachmat Yasin terbukti menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.
Atas kejahatannya, Rachmat Yasin telah dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 22 Maret 2021 lalu.
Baca juga: Info Mudik Lebaran, Pantauan Arus Lalu Lintas di Cikampek arah Palimanan Padat Merayap
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Suap Oknum BPK Agar Pemkab Bogor Dapat Predikat Wajar Tanpa Korupsi
Ditetapkan Tersangka
Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan audit laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah diperiksa selama 1 x 24 jam Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan tersangka bersama MA (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor), IA (Kasubdit Kas Daerah BPK), AD Kabupaten Bogor, dan RT (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor).
"Tersangka sebagai pemberi AY (Ade Yasin) Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Baca juga: Profil Ade Yasin yang Dikenal Cerdas dan Ramah Kini Berususan dengan KPK
Baca juga: Ade Yasin Terjaring KPK, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bogor Mengaku Kaget dan Syok
Selain itu, KPK juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.
Mereka adalah ATM (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), AM (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), HNRK (Pemeriksa), dan DGTR (Pemeriksa).
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap Dalam OTT KPK, Pemkab Bogor Akan Berikan Pendampingan
Baca juga: Bupati Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Aktivitas Pemerintahan Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Normal
Sebelumnya, Ade diamankan KPK bersama 11 orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.
KPK mengamankan Rp 1,024 miliar dalam kegiatan tangkap tangan selama 2 hari tersebut.
Untuk kepentingan proses penyidikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 26 Mei 2022.
Sebelumnya diberitakan bahwa Bupati Bogor Ade Yasin dikabarkan terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/4/2022) malam.
Hal itu diungkapkan Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
"Benar, tadi malam sampai 27/4/2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Ali.
Selain Bupati Bogor, KPK juga mengamankan beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Penangkapan Bupati Ade Yasin, lanjut Ali, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana suap.
"Operasi tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," ujarnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
"Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," papar Ali.
Sebelumnya menjeang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Bupati Bogor Ade Yasin secara tegas melarang jajarannya menerima segala bentuk gratifikasi.
Larangan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.
Jajaran Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID 19) untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin, di Cibinong, Senin (25/4/2022).
Larangan ini berlaku untuk pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD Kabupaten Bogor.
Menurut Ade, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD wajib, menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Aturan larangan gratifikasi ini didasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isinya, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN)/karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelas Ade.
Bupati Ade Yasin juga meminta, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lainnya, serta pimpinan dan karyawan BUMD wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
Menurutnya perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.
“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ade.
Sang kakak Rahmat Yasin rupanya sudah lebih dulu ditangkap KPK
Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin, Selasa (27/4/2022) pagi ini.
Sebelum Ade Yasin terjaring KPK, sang kakak Rahmat Yasin rupanya sudah lebih dulu ditangkap saat masih menjabat sebagai Bupati Bogor.
Kini, Rahmat Yasin meringkuk di tahanan, setelah KPK mengeksekusinya ke Lapas Sukamiskin.
Rahmat sebelumnya divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan gratifikasi.
"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Bandung dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021) silam.
Rahmat ketika itu diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sekitar Rp 8,93 miliar.
Uang itu diduga menggunakan uang itu untuk biaya kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.
Selain itu, ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah dan mobil.
Sementara Ade Yasin pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PPP yang menjabat dari tahun 2014 hingga 2018.
Pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Bogor 2018, Ade Yasin mencalonkan diri sebagai calon bupati di dampingi calon wakil bupat, Iwan Setiawan.
Pasangan ini didukung oleh tiga partai politik, yakni PPP, PKB, dan Partai Gerindra, mereka mendapat nomor urut 2.
Ade Yasin memenangkan pemilihan tersebut dan terpilih sebagai Bupati Bogor setelah meraih suara tertinggi sebanyak 912.221 suara atau 41,12 persen mengalahkan empat pasangan calon lainnya.
Perempuan yang lahir di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 29 Mei 1968 ini menggantikan bupati sebelumnya yang dijabat oleh Nurhayanti.
Riwayat pekerjaan dan jabatan:
- Advokat (2000-2009)
- Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor (2009-2014)
- Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bogor (2014-2018)
- Bupati Kabupaten Bogor (2018-sekarang).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin Tersangka Suap Auditor BPK"