Kriminalitas

Jual dan Edarkan Uang Palsu Lewat Medsos, Pemuda Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Pemuda ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran Jual dan edarkan uang palsu lewat medsos, facebook.

Editor: dodi hasanuddin
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Jual dan Edarkan Uang Palsu Lewat Medsos, Pemuda Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANJUNG PRIOK - Jual dan edarkan uang palsu lewat medsos, pemuda ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial FR (21) setelah kedapatan menjual dan memasarkan uang palsu lewat media sosial Facebook.

Baca juga: Modus Baru Komplotan Pengganjal ATM di Karawang, Gunakan Besi agar Saldo Tak Berkurang

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan ini bermula dari penemuan grup Facebook Upal Kw Amanah yang mempromosikan uang palsu.

"Kami bisa ungkap dari hasil patroli siber ada akun yang memposting uang palsu," ungkap Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (26/3/2022).

Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang mendapati adanya akun penjual uang palsu, kemudian melakukan undercover buying dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Baca juga: Tawarkan Solusi Perumahan Bagi Warga Berpenghasilan Tidak Tetap Doktor FTUI Lulus Cum Laude

Ketika itu, polisi memesan enam lembar uang palsu dari pelaku dengan nominal Rp 50.000 seharga Rp 150.000. Setelahnya pesanan itu dikirimkan pelaku dengan jasa ekspedisi.

Setelah dilakukan pengiriman, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku lalu menangkap yang bersangkutan di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/3/2022).

"Tersangka FR kita tangkap ketika mengirimkan paket berupa uang palsu tersebut," kata Kholis.

Belakangan diketahui, FR mendapatkan uang palsu yang dijualnya tersebut dari seseorang berinisial DEA dengan harga 1 banding 3.

Polisi pun menyita barang bukti puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000. Selain itu ada juga peralatan lainnya seperti printer, cutter, hingga kertas HVS.

Atas perbuatannya FR dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, subsidair Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP. 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved