Breaking News
Ingatkan ASN Tak Terima Gratifikasi Lebaran, Ade Yasin Justru Ditangkap KPK Soal Kasus Dugaan Suap
Ingatkan ASN Tak Terima Gratifikasi Ketika Lebaran, Ade Yasin Justru Ditangkap KPK Soal Kasus Dugaan Suap. Berikut Selengkapnya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Aturan larangan gratifikasi ini didasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isinya, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN)/karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelas Ade.
Bupati Ade Yasin juga meminta, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lainnya, serta pimpinan dan karyawan BUMD wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
Menurutnya perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.
“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ade.