Breaking News

Ingatkan ASN Tak Terima Gratifikasi Lebaran, Ade Yasin Justru Ditangkap KPK Soal Kasus Dugaan Suap

Ingatkan ASN Tak Terima Gratifikasi Ketika Lebaran, Ade Yasin Justru Ditangkap KPK Soal Kasus Dugaan Suap. Berikut Selengkapnya

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Bupati Bogor Ade Yasin meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bogor agar tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Bupati Bogor Ade Yasin dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (26/4/2022) malam.

 

Ade ditangkap bersama beberapa pihak dari perwakilan BPK Jawa Barat dan pihak lainnya terkait dugaan kasus tindak pidana suap.

 

"Operasi tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).

Penangkapan Bupati Ade Yasin ini terkesan ironis karena beberapa hari sebelumnya dia secara tegas melarang jajarannya menerima segala bentuk gratifikasi hari raya atau alasan penanganan Covid 19.

 

Larangan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian gratifikasi Terkait Hari Raya.

 

Jajaran Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID 19) untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Baca juga: BREAKING NEWS : KPK Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin Terkait Kasus Dugaan Suap

Baca juga: Terkenal dengan Hidup Glamor dan Wanita Cantik, Hotman Paris Akui Tak Riya Prestasi Menolong Warga

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin, di Cibinong, Senin (25/4/2022).

 

Larangan ini berlaku untuk pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD Kabupaten Bogor.

 

Menurut Ade, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD wajib, menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved