Idul Fitri
Pemkot Bekasi Tegas Instruksikan ASN Tak Boleh Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Sanksinya
Pemkot Bekasi Tegas Instruksikan ASN Tak Boleh Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Sanksinya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi tegas mengunstruksikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi agar tak menggunakan kendaraan dinas ketika mudik lebaran.
Apabila kedapatan melanggar, Pemerintah Kota Bekasi sudah menyiapkan sejumlah sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto.
Dirinya menegaskan larangan mudik menggunakan kendaraan dinas ini sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) dari Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022.
"Jadi memang sesuai aturan tidak diperbolehkan untuk mudik menggunakan kendaraan dinas," kata Karto dalam keterangannya.
Merujuk aturan yang ada, Karto menyebut Pemerintah Kota Bekasi tentu akan memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang melanggar kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2022.
Sanksi diberikan sesuai aturan yang ditetapkan.
"Ya apabila ada yang melanggar, Nantinya kita lihat konteksnya sejauh mana pelanggarannya yang sudah dilakukan," katanya.
Baca juga: Covid-19 Kian Terkendali, Konsumsi Listrik di Sektor Bisnis Sepanjang 2022 Kian Positif
Baca juga: H-7 Lebaran, PT ASDP Seberangi 21.955 Orang Pemudik dari Pelabuhan Merak
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo melarang untuk setiap ASN/PNS yang hendak melaksanakan mudik untuk tidak menggunakan kendaraan dinas.
Sebab apabila melanggar, akan diberikan sanksi.
Larangan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Surat edaran tersebut ditandatangani Tjahjo pada Rabu (13/4/2022).
Serta apabila ada ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberikan hukuman disiplin terhadap para pelanggar.
Sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
KAI Catat 651.000 Orang Diberangkatkan dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen Selama Masa Libur Lebaran |
![]() |
---|
Ekonomi Pulih, Peredaran Uang di Jakarta Selama Ramadan hingga Lebaran Tembus Rp 30,02 triliun |
![]() |
---|
Libur Lebaran, Polres Bogor Evakuasi 10 Mobil Mogok, Polwan Dorong Mobil Mogok di Puncak |
![]() |
---|
Kisah Hamjah Pemudik dari Karawang yang Rindu Orangtua, Motornya Mogok Hingga Nginap di Tengah Hutan |
![]() |
---|
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna KRL Jabodetabek Masih Rendah |
![]() |
---|