Metropolitan

Mohammad Taufik Pimpim Sendiri Rapat Paripurna Pencopotannya sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta

Mohammad Taufik Pimpin Sendiri Rapat Paripurna Pencopotan Dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pergantian Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik dengan Rani Mauliani, Selasa (26/4/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta telah mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengganti Mohamad Taufik sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Nantinya, jabatan Taufik akan diisi oleh Rani Mauliani yang kini menjabat Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta.

“Dalam rapat paripurna hari ini, kami sampaikan usul pemberhentian Saudara M Taufik sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dan mengumumkan penetapan Saudari Rani Mauliani sebagai calon pengganti Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra,” kata Taufik saat memimpin rapat paripurna pergantiannya, Selasa (26/4/2022).

Dalam pidato itu, Taufik mengatakan usulan peresmian pengangkatan Rani akan disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur DKI Jakarta.

Adapun Rani akan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dengan sisa masa jabatan 2019-2024.

Kata Taufik, rapat paripurna pergantian ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.

Baca juga: Busnya Penuh Penumpang, Agus Supir Ranau Indah Jurusan Sumsel Semringah Sambut Idul Fitri

Baca juga: Jangan Ditiru, Modus Bertamu, Wanita Berambut Coklat di Cileungsi Gasak Perhiasan Temannya Sendiri

Aturan itu menyebutkan, bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usulan pemberhentian pimpinan DPRD dan menetapkannya dalam rapat paripurna. Atas dasar itulah, DPP Gerindra mengeluarkan surat pergantian Taufik pada tanggal 2 Maret 2022 lalu kepada DPRD DKI Jakarta.

 

“Ini berdasarkan keputusan DPP Gerindra Nomor 03/0075/KPTS/DPP Gerindra/2022 tanggal 2 Maret 2022, tentang Pergantian anggota alat kelengkapan dewan (AKD), Fraksi Partai Gerindra tahun 2022-2024,” jelas Taufik.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved