Kriminalitas
Jangan Ditiru, Modus Bertamu, Wanita Berambut Coklat di Cileungsi Gasak Perhiasan Temannya Sendiri
Jangan Ditiru, Modus Bertamu, Wanita Berambut Coklat di Cileungsi Gasak Perhiasan Temannya Sendiri. Berikut Selengkapnya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILEUNGSI - AR, seorang perempuan asal Cileungsi, Kabupaten Bogor, diamankan polisi pada Selasa (26/4/2022).
Wanita berambut coklat ini ditangkap karena melakukan mencuri perhiasan milik temannya sendiri.
Aksi pencurian ini terjadi pada 7 Januari 2022 di Kawasan Perumahan Kota Wisata, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi Kompol Andry Fran Ferdyawan mengungkapkan pelaku bertindak saat bertamu ke rumah temannya.
"Pelaku AR dan korban saling kenal. Dia melakukan aksi pencurian tersebut ketika berkunjung ke rumah korban pada 7 Januari 2022 lalu," kata Ferdyawan, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran, Bengkel Sepeda Motor Mulai Diserbu Warga
Baca juga: Dendam Diselingkuhi, Pacar Mahasiswi Cantik di Jakpus Ajak Dua Teman-Gilir Korban hingga Tewas
Saat tuan rumah sibuk di dapur, pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil perhiasan korban.
Dalam aksi pencurian ini pelaku berhasil menggasak perhiasan berupa 1 emas kuning seberat 15.700 gram, 1 gelang emas kuning seberat 31 gram, dan 1 gelang emas kuning seberat 27 gram 18 karat.
"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang-barang hasil curian tersebut digadaikan oleh pelaku dengan nilai mencapai Rp 38 juta," papar Ferdyawan.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Pidana.
"Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara," pungkas Ferdyawan.
Caption:AR (53), pelaku pencurian perhiasan di Cileungsi, Kabupaten Bogor, diamankan polisi pada Selasa (26/4/2022). Foto: Polres Bogor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/AR-Pelaku-pencurian-perhiasan-temannya-sendiri.jpg)