Korupsi

Bendahara Umum PBNU Hadiri Persidangan, Akui Teken Izin Usaha Pertambangan

Bendum PBNU Hadiri Persidangan, Akui Teken Izin Usaha Pertambangan. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming memenuhi pemanggilan Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebagai saksi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi, Senin (25/4/2022). 

Sementara itu, dikutip dari Antaranews.com, Machfud Arifin menepis kesaksian Mardani H Maming saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo, eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 25 April 2022.

 

Mardani mengklaim mengenal Direktur Utama PT PC Henry Soetijo pada rentang waktu 2011-2012 lantaran dikenalkan oleh Kepala Polda Kalimantan Selatan saat itu, Brigjen Machfud Arifin.

 

Dari perkenalan ini, Mardani yang saat itu Bupati Tanah Bumbu, tahu Henry Seotijo pemilik PT PCN yang bergerak di bidang pertambangan.

 

Machfud Arifn juga menegaskan, jika dirinya menjabat sebagai Kapolda Kalsel periode 2013-2015. Saat periode 2011-2012, Machfud Arifin masih menjabat sebagai Dirsatwa Mabes Polri di Jakarta.

 

Menanggapi kesaksian Mardani, Terdakwa menyampaikan bahwa atas pengalihan IUP dimaksud, Terdakwa memaraf SK pengalihan IUP setelah Bupati menandatangani SK dimaksud.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved