Idul Fitri

Tilang ETLE Batas Kecepatan dan Muatan Berlebih Berlaku Selama Masa Mudik Lebaran, Berikut Lokasinya

Tilang ETLE Batas Kecepatan dan Muatan Berlebih Berlaku Selama Masa Mudik Lebaran, Berikut Lokasinya

Editor: Dwi Rizki
ISTIMEWA
Ilustrasi mudik lebaran 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap berlaku selama masa mudik lebaran 2022.

Tak hanya berlaku di dalam kota, tilang ETLE juga berlaku di sejumlah ruas tol antar kota.

Terdapat dua pelanggaran yang disasar dalam pemberlakuan tilang elektronik tersebut.

Antara lain, pelanggaran melebihi batas kecepatan maksimal.

Aturan mengenai batas kecepatan kendaraan di jalan tol ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 km per jam (kpj).

Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 kpj sampai batas maksimal 80 kpj.

Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 kpj.

Baca juga: Sepekan Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi Rp 150.000 per Kg, Bawang Merah Rp 40.000 per Kg

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Polisi Persilakan Masyarakat Titipkan Kendaraan di Polsek maupun Polres

Sedangkan pelanggaran kedua adalah kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).

Adapun untuk kendaraan ODOL, pelanggaran overloading akan diketahui dengan menggunakan alat Weight In Motion (WIM).

Aan Suhanan mengatakan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucap Aan, dikutip dari Kompas.com.

 

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, akan dijerat Pasal 287, sedangkan kendaraan ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

 

Menyoal sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Jika pengendara yang tertilang mangkir dan tidak membayar denda, maka STNK akan segera diblokir.

Berikut daftar jalan tol yang dipasangi speed kamera dan WIM:

  • Overspeed

Tol Dalam Kota Jakarta

Tol Jakarta-Cikampek (Japek)

Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)

Tol Prof. Dr. Sedyatmo

Tol Kunciran-Tangerang

Tol Palimanan-Kanci (Palikanci)

Tol Batang-Semarang

Tol Semarang-Solo

Tol Solo-Ngawi

  • WIM

Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi E di Km 53+600 B

Tol Jagorawi Km 45+800 B (Eks Gerbang Tol Ciawi)

Tol Jakarta-Tangerang Km 9+600 B

Tol Padaleunyi Km 120 B

Tol Semarang ABC Km 438 (Akses Gerbang Tol Muktiharjo)

Tol Ngawi-Kertosono Km 654+000 B

Tol Surabaya-Gempol Km 757+400 B

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved