Idul Fitri
Amankan Mudik Lebaran, 1.200 Personil Gabungan Diterjunkan di 20 Posko Kabupaten Bogor
Amankan Mudik Lebaran, 1.200 Personil Gabungan Diterjunkan di 20 Posko Kabupaten Bogor
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polri dengan dukungan dari TNI, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya akan menyelenggarakan Operasi Ketupat 2022.
Operasi ini dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 28 April sampai 9 Mei 2022 untuk pemgamanan mudik Lebatan dan perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Fokus pengamanan Operasi Ketupat 2022 imi adalah 101.700 objek di seluruh Indonesia baik masjid, tempat wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api dan bandara," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (22/4/2022).
Kegiatan operasi akan berlanjut pada 10-17 Mei 2022 untuk mengantisipasi arus balik yang mungkin masih terjadi serta penanganan Covid-19.
Untuk menyukseskan Operasi Ketupat 2022 ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor menyiagakan 1.200 personel gabungan yang bakal bersiaga di 20 posko pengamanan arus mudik lebaran 2022.
“Kita siapkan 20 Posko se-Kabupaten Bogor yang dilengkapi dengan layanan vaksinasi bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi maupun booster, agar masyarakat sehat dan aman dari penularan Covid-19 dalam merayakan rangkaian Idul Fitri 1443 H tahun 2022,” tutur Iman.
Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini nambahkan ada beberapa hal yang harus diantisipasi dalam Operasi Ketupat 2022, antara lain ancaman terorisme, premanisme, dan aksi sweeping oleh ormas.
"Kita juga memantau harga dan kelangkaaan bahan pokok, antrean dan kelangkaan BBM, kejahatahan konvensional, penyakit masyarakat, balap liar, penyalahgunaan narkoba," tutur Iman.
Baca juga: Masa Mudik Lebaran Sudah Dimulai, Ade Yasin Minta Pemudik Tak Kendarai Sepeda Motor
Baca juga: MRT Jakarta Siap Kembangkan Bisnis dan Operasional LRT di Palembang
Tak hanya itu, ada juga problem peredaran petasan, perkelahian antar kelompok atau antar kampung, aksi-aksi perusakan fasilitas umum, kerumunan masyarakat, yang berpotensi mengakibatkan penularan Covid 19.