Korupsi

Soroti Kesaksian Virtual Mardani H Maming, Pengamat: Setara Nilainya dengan Kehadiran di Persidangan

Soroti Kesaksian Virtual Mardani H Maming, Pengamat : Setara Nilainya dengan Kehadiran di Persidangan

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -Sikap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Yusriansyah yang memaksa kehadiran Mardani H Maming sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dengan terdakwa Dwiyono mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, dinilai pengamat terlalu berlebihan. 

 

Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum, Dr. H. Abdul Halim Shahab, SH, MH. 

 

Dosen perguruan tinggi hukum di Banjarmasin itu pun menilai hakim mengabaikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah.

 

Sikap tersebut pun dinilainya tak konsisten. 

 

Sebab, Majelis Hakim dalam sidang pada tanggal 11 April 2022 telah sepakat dan memberikan izin kepada Mardani H Maming untuk dapat memberikan kesaksian melalui virtual pada persidangan tanggal 18 April 2022. 

Namun, dalam sidang berikutnya tanggal 18 April 2022, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin, Yusriansyah justru menolak kesaksian Mardani H Maming melalui virtual. 

 

Yusriansyah bahkan menandatangani pemanggilan paksa agar Mardani H Maming dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

 

"Kesaksian melalui virtual atau online seorang saksi di bawah sumpah, sama nilainya dengan kesaksian di bawah sumpah di persidangan," ungkap Abdul Halim dalam siaran tertulis pada Rabu (20/4/2022).

 

Dijelaskan Abdul Halim, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) saksi yang tidak hadir dalam sidang dengan alasan yang sah, boleh kesaksiannya dibacakan. 

 

Hal tersebut dijelaskannya sesuai dengan ketentuan KUHP Pasal 162 ayat 1. 

 

"Boleh dibacakan dan nilai kesaksiannya sama dengan memberikan keterangannya di muka persidangan di bawah sumpah," ujar Abdul Halim.

 

Demikian pula dengan kesaksian melalui daring atau virtual atau online. 

 

Ditegaskan Abdul Halim, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, bahwa pemeriksaan saksi dan tersangka bisa dilakukan secara virtual.

Baca juga: Ajakan Anies Baca Quran yang Diinisasi Baznas Bazis DKI Jakarta Direspon TKI di Hongkong

Baca juga: Pasca Kecelakaan di Perlintasan KA Rawa Geni, Perjalanan KRL Relasi Jakarta-Depok Kembali Normal

 

"Pemeriksaan saksi secara daring atau virtual sah-sah saja,” tegas Abdul Halim.

 

Pemeriksaan saksi secara daring bisa dilakukan jika ada alasan yang dibenarkan. 

 

Misalnya karena kondisi kesehatan, atau karena tugas negara, dan saksi sudah memberikan atau menyampaikan pemberitahuan kepada hakim.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Mardani H Maming sudah menyampaikan pemberitahuan alasan ia tidak dapat hadir memberikan kesaksian di persidangan. 

 

Di antaranya karena menjalani operasi ginjal dan pemulihan kondisi kesehatan, dan karena ada tugas mengikuti acara kenegaraan bersama presiden RI.

 

Dr. H Abdul Halim Shahab, SH, MH, mengingatkan agar majelis hakim Tipikor Banjarmasin tetap mengendepankan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah.

 

Sebab jika, sikap majelis hakim dalam hal pemaksaan kesaksian Mardani H Maming ini diterapkan, akan menimbulkan preseden buruk dikemudian hari.

 

“Kalau hakim bersikap seperti itu, dimana saksi yang tidak bisa hadir di persidangan oleh hakim dihadirkan paksa, bagaimana kalau saksinya berada di luar negeri karena tugas atau karena factor pembenar lainnya, apakah negara yang mengeluarkan biayanya,” Tanya Abdul Halim.

 

Jadi, lanjut Abdul Halim, majelis hakim dalam kasus semacam ini, harus bijak dan tetap berpegang pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah, sesuai dengan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved