Korupsi

Soroti Kesaksian Virtual Mardani H Maming, Pengamat: Setara Nilainya dengan Kehadiran di Persidangan

Soroti Kesaksian Virtual Mardani H Maming, Pengamat : Setara Nilainya dengan Kehadiran di Persidangan

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin 

Dijelaskan Abdul Halim, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) saksi yang tidak hadir dalam sidang dengan alasan yang sah, boleh kesaksiannya dibacakan. 

 

Hal tersebut dijelaskannya sesuai dengan ketentuan KUHP Pasal 162 ayat 1. 

 

"Boleh dibacakan dan nilai kesaksiannya sama dengan memberikan keterangannya di muka persidangan di bawah sumpah," ujar Abdul Halim.

 

Demikian pula dengan kesaksian melalui daring atau virtual atau online. 

 

Ditegaskan Abdul Halim, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, bahwa pemeriksaan saksi dan tersangka bisa dilakukan secara virtual.

Baca juga: Ajakan Anies Baca Quran yang Diinisasi Baznas Bazis DKI Jakarta Direspon TKI di Hongkong

Baca juga: Pasca Kecelakaan di Perlintasan KA Rawa Geni, Perjalanan KRL Relasi Jakarta-Depok Kembali Normal

 

"Pemeriksaan saksi secara daring atau virtual sah-sah saja,” tegas Abdul Halim.

 

Pemeriksaan saksi secara daring bisa dilakukan jika ada alasan yang dibenarkan. 

 

Misalnya karena kondisi kesehatan, atau karena tugas negara, dan saksi sudah memberikan atau menyampaikan pemberitahuan kepada hakim.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved