Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Akhirnya Terkuak, Ada Dugaan Korupsi Oknum Kemendag

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.

Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Persediaan minyak goreng di salah satu toko sembako di Pasar Bojonggede, Jumat (25/3/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Penyebab kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia belakangan ini akhirnya terkuak.

Seperti diketahui, kelangkaan minyak goreng beberapa bulan terakhir ini sempat membuat ibu-ibu menjerit.

Apalagi jelang bulan Ramadhan, minyak goreng tak hanya langka tapi juga harganya melonjak drastis hingga 2 kali lipat.

Di berbagai daerah, banyak ibu-ibu antre panjang demi mendapatkan minyak goreng.

Baca juga: Warga Ciampea Antre Berebut BLT Minyak Goreng, Sempat Terjadi Kericuhan

Pasar lokal hingga minimarket pun disebrbu ibu-ibu yang mencari minyak goreng.

Kini, setelah sekian lama menjadi misteri, akhirnya terkuak penyebab kelangkaan minyak goreng.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.

Satu di antaranya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ( Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

Indrasari Wisnu Wardhana ini diteapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng, yang berimbas pada kelangkaan minyak goreng dalam negeri.

Baca juga: IKAPPI Nilai Pemerintah Tak Konsisten Soal Kelangkaan dan Mahalnya Minyak Goreng

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Parulian Tumanggor, Stanley MA dan Togar Sitanggang.

Dalam kasus ini, jaksa agung ST Burhanuddin menuturkan, para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude Palm Oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Warga Kabupaten Bogor Antusias Gunakan Pemirsa Budiman, Bisa Pesan Minyak Goreng Murah

Lebih lanjut, ST Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan inti," beber dia.

Akibat kongkalikong ini, menyebabkan minyak goreng di dalam negeri menjadi langka dan mahal.

"Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," pungkasnya.

Baca juga: Jajaki Pembangunan Pabrik Minyak Goreng, Food Station Bakal Bangun Pabrik di Purwakarta

Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, yaitu:

1. Tersangka Indasari Wisnu Wardhana

• Menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

2. Tersangka Parulian Tumanggor

• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

3. Tersangka Stanley MA

• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).

• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

4. Tersangka Togar Sitanggang

• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas.

• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Indrasari Wisnu Wardhana juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI bersama dengan tersangka Parlindungan ditahan Tumanggor.

Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," kata ST Burhanuddin, dikutip dari Tribunnews.com.

Lantas, siapakah Indrasari Wisnu Wardhana?

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews, Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021.

Ia pun berkantor di Jalan MI Ridwan Rais nomor 5, Jakarta Pusat Gedung Utama Kemendag lantai 9.

Sebelum menjadi Dirjen di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Bahkan saat ini, Indrasari Wisnu Wardhana masih menjabat sebagai Plt Kepala Bappebti.

Indrasari juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PTPN III.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

Pernah Dipanggil KPK dalam Kasus Suap

Adapun rekam jejak Indrasari Wisnu Wardhana adalah ia pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 September 2019.

Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga pejabat lain di Kemendag dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kaus suap pengurusan izin impor bawang putih.

Dikutip Kompas.com, kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu.

Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap.

Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.

Pada tahun yang sama, Indrasari Wisnu Wardhana juga pernah dipanggil lagi oleh KPK.

Kali ini, ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap kuota impor ikan pada 2019 di Perum Perindo.

Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Utama Risyanto Suanda.

Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana

Indrasari Wisnu Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 31 Desember 2020.

Kala itu, ia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Indrasari tercatat mempunyai kekayaan senilai Rp 4.736.660.609.

Namun, jumlah itu berkurang menjadi Rp 4.487.912.637 lantaran ia memiliki utang sebesar Rp 248.747.972.

Sumber kekayaan Indrasari terbesar berasal dari tiga bidang tanah dan bangunan miliknya yang berada di Tangerang Selatan dan Bogor.

Ketiga tanah dan bangunan Indrasari nilainya mencapai Rp 3.350.000.000.

Tak hanya itu, ia juga tercatat memiliki dua alat transportasi, motor Honda Scoopy dan mobil Honda Civic, senilai Rp 445.500.000.

Lalu, harta bergerak lainnya sebesar Rp 68.200.000, serta kas dan setara kas Rp 872.960.609.

Berikut ini rincian harta kekayaan Indrasar Wisnu Wardhana, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.350.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 290 m2/200 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 750.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 60 m2/21 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 204 m2/221 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 2.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 445.500.000

1. MOTOR, HONDA SCOOPY Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 10.500.000

2. MOBIL, HONDA CIVIC Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 435.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 68.200.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 872.960.609

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 4.736.660.609

III. HUTANG Rp 248.747.972

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 4.487.912.637. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Teka-teki Minyak Goreng Langka Akhirnya Terkuak, Borok Sosok Pejabat Kemendag Dibongkar Jaksa

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved