Breaking News

Kriminalitas

Terlibat Sejumlah Perkara, Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus Pidana yang Menjerat Putra Siregar

Terlibat Sejumlah Perkara, Polisi Pastikan Usut Tuntas Seluruh Kasus Pidana yang Menjerat Putra Siregar

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Putra Siregar bersama Rico Valentino ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (12/4/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap dan menetapkan pemilik PS Store, Putra Siregar sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban Nuralamsyah.

Selain Putra Siregar, artis bernama Rico Valentino juga ditetapkan tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Kedua tersangka juga terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.

“Sementara dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau dalam prosesnya berkembang, nanti disampaikan lagi. Kami jerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya pada Minggu (17/4/2022). 

Dalam perkara ini, Putra Siregar dan Rico Valentino terlibat aksi penganiayaan terhadap korban di sebuah tempat hiburan di Kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022, malam.

Terlepas dari itu, polisi kemungkinan bakal mengusut kasus dugaan lainnya.

Sebab, Putra Siregar sempat dikabarkan beberapa kali lolos dari jeratan hukum.

Pada 2020, dia juga terjerat kasus penyelundupan ponsel ilegal yang diperbuatnya pada tahun 2017.

Baca juga: Tak Lagi Ibu Kota Negara, Ridwan Saidi Ungkap Awal Mula Berdirinya Jakarta

Baca juga: Selalu Mangkir Panggilan Sidang Kasus Suap Izin Tambang, Pengamat: Mardani H Maming Bisa Dipidana

Sebagai jaminan, Putra Siregar mengeluarkan uang jaminan sebesar Rp500 juta.

Ketika kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar malah divonis tidak bersalah.

Dia dinilai oleh majelis hakim tidak melanggar kepabeanan yang menjadi dasar perkara.

Kasus serupa pernah menimpa Putra Siregar di Batam, Kepulauan Riau, pada Desember 2019 lalu.

Namun, lagi-lagi dia berhasil lolos.

Berdasarkan data mahkamahagung.go.id, kasus itu bermula saat toko PS Store yang ada di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Palm Regency, Batam, dilaporkan menjual ponsel tidak sesuai standar.

Hanya saja ketika itu yang divonis bersalah adalah manajer toko bernama Astuti setelah dinyatakan bersalah dengan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara, Putra Siregar sebagai pemilik toko berhasil lolos karena mengaku sebagai franchise yang memiliki surat perjanjian waralaba.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved