Rabu, 29 April 2026

Korupsi

Selalu Mangkir Panggilan Sidang Kasus Suap Izin Tambang, Pengamat: Mardani H Maming Bisa Dipidana

Selalu Mangkir Panggilan Sidang Kasus Suap Izin Tambang, Pengamat: Mardani H Maming Bisa Dipidana

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Antaranews.com
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra menegaskan Mardani H Maming dapat dipidana karena selalu mangkir panggilan sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Oleh karena itu, dirinya menegaskan Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin tidak ragu membuat penetapan paksa untuk memanggil Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu. 

Langkah tersebut, diungkapkan Azmi diperlukan, mengingat Mardani telah mengabaikan kewajiban hukum dengan mangkir 3 kali panggilan sidang sebagai saksi.

Hal ini menjadi sinyal buruk penegakan hukum di tanah air terkhusus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jika sudah empat kali mangkir dalam sidang sepanjang sudah dipanggil. Hakim harus berani membuat penetapan panggilan paksa dan memerintahkan jaksa yang dibantu kepolisian untuk menghadirkan saksi dipersidangan dengan dukungan penyidik yang memeriksa saksi sebagaimana BAP, kalau tidak, ini signal buruk penegakan hukum,” kata Azmi, Minggu (17/4/2022).

Azmi menerangkan, jika Ketua Umum BPP HIPMI tersebut tidak kembali hadir dalam persidangan, maka layak untuk dikualifikasi tidak memenuhi kewajiban dengan ancaman pidana sesuai pasal 224 KUHP. 

Dalam pasal tersebut disebutkan, jika perkara pidana, dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan bulan.

Baca juga: Boyamin Dorong KPK Supervisi Kasus Suap Izin Tambang Tanah Bumbu yang Ditangani Kejaksaan

Sedangkan, dalam perkara lain, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan.

"Itu menjadi pintu masuk untuk menjerat saksi tersebut, dimana saksi tersebut dapat dikualifikasi bahwa ia tidak memenuhi kewajiban atau menolak menjadi saksi sehingga dapat ancaman pidana serta saksi tersebut diperiksa penyidik dengan menerapkan pasal 224 KUHP," tandas Azmi.

Baca juga: Ketum HIPMI Tolak Tuduhan Suap Kasus Peralihan Ijin Usaha Pertambangan

Mardani H Maming sendiri diketahui memiliki agenda, pada Senin, (18/4/2022).

Dari flayer atau poster yang tersebar di sosial media, nampak foto Mardani H Maming selaku Ketua Umum BPP HIPMI dalam agenda bertajuk Businees Opportunity Forum.

Baca juga: Datangi Dewas KPK, Pengacara Terdakwa Suap Izin Tambang Minta Dalami Keterlibatan Mardani

Dalam poster tersebut, Mardani H Maming terlihat bersama Ketua bidang  II BPP HIPMI Anggarawira dan Ketua bidang III BPP HIPMI Iskandarsyah Rama Datau.

Terdapat sejumlah tokoh dalam poster agenda tersebut salah satunya ialah Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim. 

Dalam postingan tersebut, disebutkan jika kegiatan ini akan dibagi menjadi 3 sesi.

Baca juga: Setelah Kasus Suap dan Gratifikasi, Rahmat Effendi Kini Juga Jadi Tersangka Perkara Pencucian Uang

Yakni sesi pertama Businees Matching Berdikari, pukul 09:30- 11:00 bersama dengan  Bertemu Dirut PT Berdikari Food Harry Warganegara yang juga merupakan Sekjen BPP HIPMI 2011-2015.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved