Selasa, 14 April 2026

Traffic Update

Ganjil Genap Puncak pada Sabtu (16/4/2022), Hanya Kendaraan Berpelat Nomor Genap Boleh Lewat

Libur Panjang, Ganjil Genap Puncak Kembali Diberlakukan Hari Ini, Sabtu (16/4/2022), Hanya Kendaraan Berpelat Nomor Genap Boleh Lewat

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana penerapan aturan ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Aturan ganjil genap puncak pada libur panjang akhir pekan ini, Jumat hingga Minggu kembali diberlakukan.

Ganjil genap puncak pada hari ini, Sabtu (16/4/2022) adalah Plat Nomor Genap, sehingga hanya kendaraan berpelat nomor Genap yang boleh melewati jalur Puncak Bogor. 

Sedangkan untuk pelat Ganjil hari ini harus mencari alternatif jalan lain 

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota memberlakukan ganjil genap Puncak, Kabupaten  Bogor mulai 14, 15, 16 dan 17 April 2022.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Jumat 1 April, hanya Pelat Ganjil Boleh Lewat di 13 Ruas Jalan Ini

Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 84 tahun 2022. 

Untuk jam berlaku ganjil genap Puncak Bogor hari ini yang berlaku Kamis, Jumat-Minggu, 17-17 April 2022 dimulai dari pukul 14.00 WIB (Jumat) hingga pukul 24.00 (Senin dini hari).

Pemberlakuan ganjil genap di Kota Hujan itu dalam rangka mengurangi mobilitas warga.

Terlebih saat ini Kota Bogor berada pada status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2

Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak

Mari kita tertib Berlalu Lintas dan Selalu Mematuhi Peraturan Lalu Lintas

Selain itu antisipasi kemacetan yang kerap terjadi di Puncak Bogor saat momen liburan dan weekend membuat Pemerintah tetap memberlakukan aturan ganjil genap setiap hari Jumat-Minggu.

Apabila ada kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap pada hari tersebut, maka akan diputarbalikkan.

Selain memberlakukan ganjil genap, Satlantas Polres Bogor Kota juga akan memberlakukan  penutupan pedestrian Sistem Satu Arah (SSA) mulai pukul 06.00 WIB.

Lalu, ada penutupan SSA dan Jalan Pajajaran mulai pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Waspada Bagi yang Suka Ngebut di Jalan Tol, Lebih dari 100 Km/jam Kena Tilang ETLE

Pengecualian kendaraan

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved