Minggu, 19 April 2026

Mudik Lebaran

Mudik Lebaran Gratis, Dinas Perhubungan Kota Bogor Siapkab Bus Tambahan

Bagi yang ingin mengikuti mudik gratis, bisa mendaftar ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor

Editor: murtopo
Hari Darmawan/Tribunnews
ILUSTRASI Terminal Baranangsiang Bogor 

Kemudian, di Terminal Poris Plawad, Tangerang pada Kamis, 28 April 2022. Dari Terminal Jatijajar, Depok pada 28 April 2022.

Selanjutnya dari Terminal Baranangsiang, Bogor pada Kamis, 28 April 2022.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti mudik gratis, harus memenuhi persyaratan-persyaratan terlebih dahulu.

Persyaratan mudik gratis:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Bukti sudah mendapatkan vaksin lengkap atau vaksin booster dengan menyertakan sertifikat vaksinasi

4. Membawa e-tiket

Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022

Pendaftaran mudik gratis dapat dilakukan mulai minggu depan, sehingga aman pendaftaran saat ini belum dapat diakses.

Kemenhub akan memberikan pengumuman resmi mengenai tanggal pendaftaran.

Sebagai persiapan, berikut ini cara daftar mudik gratis 2022 secara online, dikutip dari Kompas.

1. Pertama, akses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftarkan diri;

2. Login dan mengisi data secara lengkap;

3. Tunggu data diverifikasi dan divalidasi oleh sistem;

4. Setelah diverifikasi, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak e-tiket yang akan digunakan sebagai tiket mudik;

5. Calon pemudik dapat membawa e-tiket dan persyaratan sesuai di atas ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Ketentuan Mudik Gratis Lebaran 2022

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriyah).

Dalam aturan tersebut disebutkan ketentuan pelaksanaannya.

Berikut ini ketentuan mudik gratis:

1. Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.

4. Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dishub Kota Bogor Siapkan Armada Bus Gratis Untuk Angkut Pemudik di Terminal Baranangsiang

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved