Kriminalitas
Anak 8 Tahun Diikat dan Disetrika Ayah Tiri, Ibu Diancam Bila Melapor
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Seorang ayah di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.
Seorang anak berinisial PR (8) dianiaya oleh bapak tirinya sendiri, hingga diikat dan disetrika di dalam rumah kontrakannya yang beralamat di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, saat ditemukan korban didapati dalam kondisi terikat pada bagian tangan dan kaki.
DA (29) ibu korban mengaku lega setelah suami keduanya ditangkap pihak kepolisian, buntut dari penyiksaan yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berusia delapan tahun.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Anak di Gunung Putri Terungkap, Ternyata Masih di Bawah Umur
Dijumpai wartawan, DA mengaku dirinya memang sudah meminta pisah dengan suami keduanya beberapa waktu lalu.
“Lega, memang jujur sebelumnya saya sudah minta pisah cuman dianya gak pernah mau. Saya nikah sudah jalan empat tahun,” kata DA pada wartawan, Kamis (7/4/2022).
DA juga mengungkapkan bahwa suaminya memang kerap kali melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan hasil pernikahannya dengan suami pertama.
Namun begitu, ia tak mampu melapor musabab diancam oleh pelaku yang merupakan suaminya sendiri.
“Sering (penganiayaan), tapi karena memang ancaman ke kita juga jadi gak ada yang berani buat lapor. Kalau saya pribadi diancamnya gak bisa ketemu anak lagi saya seumur hidup,” jelasnya.
Baca juga: Miris, Angka Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Kota Depok Meningkat Tahun 2021
Warga yang geram terhadap ulah pelaku pun menggerebeknya pada Senin (4/4/2022) kemarin malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, saat ditemukan korban didapati dalam kondisi terikat pada bagian tangan dan kaki.
"Iya jadi kemarin jam 22.00 WIB malam ada penggerebekan yang dilakukan oleh warga dan juga anggota Polsek Bojonggede, dimana informasinya ada seorang anak inisial PR (8) yang disekap bapaknya," kata Yogen di Polrestro Depok, Rabu (6/4/2022) dini hari.
"Ketika ditemukan anak itu dalam kondisi terikat tangan dan kaki, maka kami bawa ke Polres untuk ditangani Unit PPA," sambungnya lagi.
Baca juga: Tak Berdaya di Atas Kursi Roda, Gadis Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Rudapaksa 7 Remaja
Yogen menuturkan, didapati juga luka bakar pada bagian tangan dan kaki kanan korban, yang nampak seperti bekas terkena setrika.
"Jadi ada luka semacam bekas setrika di bagian tangan dan kaki kanan anak ini, tapi kami menunggu hasil visum juga apakah ada luka lain terkait penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya," ungkapnya.
Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.
Ia juga berujar pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.
"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Ridwan Kamil Minta Korban Kekerasan Berani
Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meluncurkan Jawa Barat Berani Cegah Kekerasan atau Jabar Cekas.
Dengan diluncurkannya Jawa Barat Berani Cegah Kekerasan Ridwan Kamil menjabarkan adanya 10 Berani yang harus dilakukan semua orang guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan pada perempuan dan anak.
10 Berani tersebut yakni, Berani Menolak, Berani Berkata Tidak, Berani Melawan, Berani Maju, Berani Bergerak, Berani Bicara, Berani Melindungi, Berani Melapor, Berani Berpihak kepada korban, dan Berani Mencegah.
"Saya titip 10 Berani ini, jangan hanya dibicarakan dan dibacakan, tiap poinnya ini tolong dijabarkan kepada anak dengan mudah. Jadi, kalau anak dan perempuan mengingat 10 Berani ini, mudah-mudahan ada aksi (dalam pencegahan kekerasan)" papar Ridwan Kamil dalam sambutannya seraya meluncurkan kampanye Jabar Cekas di SMA Negeri 4 Depok, Sukatani, Tapos, Kota Depok, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: DPAPMK Kota Depok Terapkan Program Cegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Dengan adanya kampanye Jabar Cekas ini, pria yang akran disapa Kang Emil ini berharap dapat mendorong peduli pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh unsur kabupaten/kota.
"Membangun peradaban tidak hanya tugas negara saja, tidak hanya tugas pemerintah saja tetapi juga seluruh pihak. Negara tentu tidak bisa bekerja sendiri dalam pencegahan ini, untuk itu dibutuhkan dukungan dari semua pihak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. I Gusti Agung Kim fajar Wiyati Oka, M.si mengatakan, nantinya program ini akan menjadi acuan dalam semangat pencegahan kekerasan.
"Dengan Jabar Cekas ini untuk menguatkan komitmen dari PKK maupun dinas terkait dalam mencegah kekerasan maupun eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak," tutur Wiyati Oka dalam kesempatan yang sama.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Lega' Ucap Sang Istri Usai Suaminya Ditangkap Setelah Setrika Sang Anak di Kontrakan Bojonggede
