Metropolitan
Tiga Perusahaan Terbukti Cemari Kawasan Marunda, Ariza : Kami Akan Sanksi Sesuai Bobot Pelanggaran
Tiga Perusahaan Terbukti Cemari Kawasan Marunda, Ariza : Kami Akan Sanksi Sesuai Bobot Pelanggaran. Berikut Selengkapnya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan investigasi secara adil.
"Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup," ucap Asep melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Gerindra Enggan Laporkan Prasetyo lagi yang Dinyatakan Tidak Melanggar Interpelasi Formula E
Baca juga: Sukses Gagalkan Tawuran, Kapolda Hadiahi Tim Patroli Perintis Presisi Polsek Bojonggede Sepeda Motor
Asep mengatakan berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari DLH DKI Jakarta terhadap PT HSD dan PT PBI.
Adapun kedua perusahaan tersebut bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda tersebut, terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.
Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 telah menjatuhkan sanksi melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022.
"Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD dan SK Kepala Suku Dinas Lingkungan hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT PBI. Sanksi diserahkan kepada kedua perusahaan pada Selasa, 5 April 2022," jelas dia.
"Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik. Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari," ungkapnya.
Asep menegaskan, jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK Sanksi tersebut, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya.
"Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan," ucap dia.