Metropolitan
Gerindra Enggan Laporkan Prasetyo lagi yang Dinyatakan Tidak Melanggar Interpelasi Formula E
Gerindra Enggan Laporkan Prasetyo lagi yang Dinyatakan Tidak Melanggar Interpelasi Formula E. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta enggan melaporkan lagi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
Hal ini buntut keputusan BK yang menyatakan, terlapor dalam hal ini Prasetyo tidak melanggar tata tertib (tatib) dan kode etik dewan, terkait pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula E beberapa waktu lalu.
"Ngapain? (laporkan lagi), kalau institusi untuk yang begitu-begitu (dugaan pelanggaran) kan tugasnya BK," ujar Penasihat Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik pada Rabu (6/4/2022).
Taufik mengaku, enggan melaporkan lagi koleganya itu karena ingin menghormati keputusan BK. Taufik merasa persoalan ini tidak akan pernah selesai jika kembali membuat laporan di BK.
Adapun rapat interpelasi merupakan hak prerogatif dewan untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal rencana turnamen Formula E. Ada dua 33 anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI yang mengusulkan interpelasi, sementara sisanya 73 anggota lainnya menolak memakai hak itu.
Rapat itu mandek di tengah jalan karena tidak kuorum atau peserta rapat belum mencapai 50 persen + 1 anggota dewan, sebagaimana Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Jika mengacu pada jumlah anggota dewan yang mencapai 106 orang, rapat paripurna minimal harus dihadiri 54 orang.
"Kalau itu keputusannya BK kan harus dihormati, kan kami melaporkan ke BK (terkait) keputusannya apa? kan BK punya kewenangan (periksa dugaan pelanggaran)," ujar Taufik.
Meski dinyatakan tidak melanggar, Taufik enggan menanggapi bahwa sikap Prasetyo selama ini menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E adalah benar. Menurutnya, putusan BK sudah menjawab soal polemik adanya dugaan pelanggaran pelaksana rapat paripurna interpelasi Formula E.
"Jadi, bukan soal benar dan nggak benar, bahwa keputusan BK ini apa? tidak ada pelanggaran, ya sudah," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menyatakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib (tatib) dan kode etik dewan. Artinya, pelaksanaan rapat interpelasi Formula E yang dipimpin Prasetyo beberapa waktu lalu, telah mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib DPRD DKI Jakarta.
“Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta, dengan ini menyampaikan, amar putusan menyatakan terlapor (Prasetyo) tidak terbukti melanggar Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi berdasarkan dokumen yang diterima Warta Kota pada Selasa (5/4/2022).
Nawawi mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kajiannya bersama Wakil Ketua BK dan tujuh anggota BK terhadap sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dijalani Prastyo, pada Rabu (9/2/2022) lalu. Keputusan itu diambil berdasarkan lima pertimbangan, yakni Pasal 96 tentang Badan Musyawarah (Bamus), Pasal 143 tentang Persidangan dan Rapat DPRD, Pasal 178 tentang Bentuk Kebijakan DPRD, bukti visual dan audio dalam proses rapat Bamus tanggal 27 September 2021 dan pasal-pasal terkait serta pembuktian lain.
“Keputusan itu sudah ditetapkan oleh seluruh anggota BK disertai tanda tangan pada 14 Maret, dan hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta empat hari lalu (1 April),” kata Nawawi dari Fraksi Partai Demokrat ini.