Metropolitan
Terima Uang Pindah, 80 Persen Warga Sukarela Tinggalkan Lahan Pancoran Buntu 2
Terima Uang Pindah, 80 Persen Warga Sukarela Tinggalkan Lahan Pancoran Buntu 2
Terkait hal tersebut dirinya berharap agar warga yang kini masih bertahan dapat dengan sukarela meninggalkan lahan milik Pertamina itu.
Sebab lahan yang dikuasai mereka adalah milik Pertamina.
Lahan itu tercatat sebagai aset penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Pertamina (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418.
Selain itu, aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0.
Hal tersebut dikuatkan lewat Putusan Peninjauan Kembali No. 585/PK/PDT/1992 dan 586/PK/PDT/1992 yang diputus pada tahun 1996.
Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menyatakan Pertamina merupakan pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan di Pancoran Buntu 2.
"Kami berharap semua warga yang masih bertahan di Pancoran Buntu 2 bisa sadar. Kami setahun buka posko di sana, jadi kenal betul siapa-siapa mereka yang masih tinggal di sana," ungkap Aditya.
"Mereka juga sudah punya nomor telepon kami semua dan kami sangat terbuka untuk menawarkan uang pindah seperti yang dulu kami berikan," ujarnya.