Kriminalitas

Ratusan Korban Robot Trading Fahrenheit Lapor Polisi, Akui Merugi Hingga Rp 37 Miliar

Ratusan Korban Robot Trading Fahrenheit Lapor Polisi, Akui Merugi Hingga Rp 37 Miliar. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Founder sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ratusan korban kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit kembali berbondong-bondong melapor ke Bareskrim Polri.

Kali ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 37 milliar.

Dalam pelaporan ini, ratusan korban itu melaporkan Hendry Susanto dan Michael Howard yang juga Bos Fahrenheit.

Selain itu, mereka juga melaporkan sejumlah nama-nama lainnya dalam kasus tersebut.

"Kami mewakili sekitar 137 korban Fahrenheit ya, robot trading dengan kerugian kurang lebih Rp 37 miliar lebih di situ," ungkap Kuasa Hukum korban, Alvin Lim di dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (4/4/2022) malam.

"Jadi kami disini tujuannya untuk membuat laporan polisi, tapi sangat disayangkan kami sudah menunggu dari jam 1 di TKP, alasannya tidak boleh bikin laporan polisi baru karena sudah ada laporan polisi," jelasnya.

Diketahui, untuk kasus ini Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Hendry Susanto (HS).

 

SPDP itu diterima pada 24 Maret 2022 lalu.

 

Meski kasus itu sudah dalam tahap penyidikan, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm itu tetap ingin melaporkan kasus tersebut.

 

Sebab, dia telah membawa bukti dari korban sebanyak satu karung.

 

"Yang lucunya lagi adalah mereka tidak mau mengeluarkan laporan polisi. Mereka juga tidak mau ngeluarin juga tanda terima atas alat bukti. Jadi, alat bukti itu 137 orang dengan tandatangan dan bukti-bukti disuruh taruh dan hanya mendapatkan 1 helai surat seperti ini, yaitu tulisannya data korban Farenheit," jelasnya.

 

"Disuruh isi sama lawyer. Jadi kalau saya sebagai lawyer mengisi data korban Farenheit, nama kuasa hukum, artinya saya bohong, saya nipu. Karena saya bukan korban Farenheit disitu. Jadi itu disuruh taruh dan dapat ini doang nanti ditelepon, baru diBAP dan nanti digabungkan laporan polisinya," sambungnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Bos Robot Trading Fahrenheit Hendery Susanto di Jakarta

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Bos Robot Trading Fahrenheit Sempat Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

Kendati demikian, dia merasa tak mempersalahkan hal itu dan mengaku telah menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum.

 

Akan tetapi, ia merasa kasihan dengan para korban yang uangnya telah hilang.

 

"Katanya kalau terjadi tindak pidana, jadi korban wajib lapor, wajib loh. Ini kita sudah lapor, nungguin dari jam 1 (siang) mereka. Tapi akhirnya sia-sia aja," ujarnya.

 

Dalam laporan itu, mereka mempersangkakan terlapor dengan Pasal penipuan serta penggelapan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Adapun ancaman hukuman maksimal dalam pasal itu maksimal 20 tahun penjara.

 

"Pasal yang dilaporkan, tentu kalau Pasal umum Pasal 372, 378 tipu gelap, TPPU ada disitu Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perdangangan dengan Skema Fonzi Pasal 105 dan juga UU Perlindungan Konsumen. Kenapa UU Perlindungan Konsumen, Pasal 8 bilang penjualan produk tidak sesuai keterangan," pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit.

 

Tersangka dalam kasus ini atas nama Hendry Susanto (HS).

 

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 18 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 24 Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved