Kriminalitas
Polres Bogor Tangkap Empat dari Tujuh Komplotan Begal Sadis, Pelaku Tak Segan Bacok Korban
Empat Pelaku Begal Sadis di Sentul Ditangkap Polisi, Tiga Orang Masih Buron
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Oleh karena itu, lanjutbya, kami melakukan pengejaran dan menangkap 4 orang pelaku dan barang buktinya.
Polisi juga mengamankan 2 orang yang melakukan perbantuan perbuatan jahat dengan menadah barang hasil curian.
"Terhadap mereka kami sangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara," papar Iman.
Sementara terhadap 2 orang yang melakukan pertolongan perbuatan jahat, polisi mengenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjata.
"Tiga orang masih dalam pengejaran Resmob Polres Bogor. Saat ini seluruh tersangka sedang dalam penyelidikan," ungkap mantan Kapolres Tangerang Selatan ini.
Saat ditangkap, pelaku melawan sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
"Kami akan terus melakukan pengejaran tersangka lainnya dan juga tindakan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat," pungkas Iman.
Sebagai informasi, sekelompok begal kembali beraksi di Kabupaten Bogor, tepatnya di sekitar Tugu Pancakarsa Sentul dua pekan lalu.
Aksi begal yang terjadi di Jalan Alternatif Sentul, Desa Kadumangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada
Senin (21/3/2022) ini mengakibatkan dua orang warga Babakan Madang mengalami luka serius.
Salah satunya Eman Sulaeman (48).
Pria yang akrab disapa Tinong ini harus dilarikan ke Rumah Sakit Cikaret untuk menjalani perawatan.